Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Spesial Jelang Lebaran: Pencairan TPG Dipercepat dan Update Terbaru Nominal THR Guru ASN

Khairunnisa RB • Rabu, 4 Maret 2026 | 18:03 WIB

 

Ilustrasi TPG guru tahun 2026.
Ilustrasi TPG guru tahun 2026.

RADAR BOGOR - Kabar penting untuk seluruh guru Indonesia, khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menjelang libur panjang Lebaran, ada perubahan signifikan terkait penerbitan SKTP dan proses sinkronisasi data Dapodik yang wajib segera diperhatikan.

Informasi ini disampaikan oleh admin Info GTK dan menjadi angin segar bagi para guru sertifikasi yang menantikan realisasi haknya di bulan Maret.

Namun di balik kabar baik ini, ada batas waktu krusial yang tidak boleh terlewatkan.

Sehubungan dengan adanya libur Lebaran dan cuti bersama yang cukup panjang di bulan Maret, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Maret serta SK susulan Januari–Februari dipastikan akan dipercepat.

Langkah ini dilakukan agar proses administrasi tidak terhambat libur nasional.

Artinya, validasi dan verifikasi data juga akan ikut dimajukan dari jadwal biasanya.

 Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bonus THR 2026 Jelang Idul Fitri, ASN hingga KPM PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan

Namun perlu digarisbawahi, percepatan ini masih dalam konteks penerbitan SKTP, bukan pencairan dana.

Untuk realisasi pencairan tetap menunggu proses lanjutan dan rekomendasi ke Kementerian Keuangan.

Inilah poin terpenting yang wajib diketahui seluruh operator sekolah dan guru:

Batas akhir sinkronisasi Dapodik untuk bulan Maret dimajukan menjadi tanggal 7 Maret.

 Baca Juga: Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan, Simak Rincian THR ASN, Swasta, BHR Ojol dan Bansos serta Bantuan Pangan 2026 untuk KPM

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, biasanya cut off dilakukan sekitar tanggal 15, tetapi karena ada percepatan, maka penarikan data juga dipercepat. Jika sekolah melakukan perubahan data seperti:

• Guru pensiun dan alih jam mengajar

• Perubahan beban kerja

• Perubahan status kepegawaian

• Update data penting lainnya

Maka sinkronisasi WAJIB dilakukan sebelum tanggal 7 Maret.

Jika terlambat? Besar kemungkinan tidak masuk gelombang pertama realisasi.

Admin Info GTK juga menegaskan agar informasi tidak disalahartikan.

Sinkronisasi hanya wajib dilakukan jika ada perubahan data.

Jika tidak ada perubahan apa pun sejak sinkronisasi terakhir, maka tidak disarankan melakukan sinkronisasi ulang karena:

• Sistem otomatis membaca data bulan sebelumnya

• Sinkronisasi massal tanpa perubahan hanya akan membebani server

Artinya, sekolah yang datanya aman dan tidak berubah tidak perlu panik melakukan update.

Menjelang momen pencairan, biasanya banyak informasi liar beredar di media sosial tanpa sumber jelas.

 Baca Juga: EIGER Bazaar Ramadhan 2026 Digelar di Sejumlah Kota, Diskon Hingga 50 Persen untuk Persiapan Mudik dan Lebaran

Admin mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada kabar yang hanya mengejar viral atau FYP tanpa dasar resmi.

Pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel dan bukan sekadar spekulasi.

Selain TPG, kabar yang tak kalah ditunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru ASN.

Pemerintah telah memastikan pencairan THR tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.

 Baca Juga: EIGER Bazaar Ramadhan 2026 Digelar di Sejumlah Kota, Diskon Hingga 50 Persen untuk Persiapan Mudik dan Lebaran

Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Namun penting dipahami yang naik adalah total anggaran, bukan nominal THR per orang.

Kenaikan anggaran bisa disebabkan oleh:

• Bertambahnya jumlah penerima

• Kenaikan gaji pokok sebelumnya

• Penyesuaian belanja negara

Siapa Saja Penerima THR?

THR diberikan kepada:

• ASN pusat termasuk PPPK

• ASN daerah

• Prajurit TNI

• Anggota Polri

• Pensiunan PNS, TNI, Polri

• Pejabat negara

 Baca Juga: Bukan Kontainer, Ini Bangunan Modular yang Bisa Jadi Solusi Jualan Praktis

Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi:

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan

• Tunjangan kinerja sesuai regulasi

 Baca Juga: Ghea Indrawari Nyanyikan Jantung Samudra, Lagu Tema Skin Nyi Roro Kidul di Honor of Kings

THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.

Untuk sektor swasta, pembayaran THR wajib penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.

Bulan Maret menjadi bulan penting bagi guru ASN dan penerima Percepatan SKTP dengan batas sinkronisasi 7 Maret.

Pastikan informasi ini sampai ke operator sekolah agar tidak terjadi keterlambatan akibat kurangnya komunikasi.

Pantau terus perkembangan resmi, dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #SKTP #thr #GTK