RADAR BOGOR - Bulan Maret 2026 menjadi momen krusial bagi para guru di seluruh Indonesia.
Dua hak besar dipastikan akan direalisasikan dalam waktu berdekatan, percepatan penerbitan SKTP untuk TPG dan pencairan THR bagi ASN.
Namun, di tengah kabar baik ini, ada aturan baru yang bisa membuat guru terlambat menerima haknya jika tidak cermat.
Baca Juga: Kabar Spesial Jelang Lebaran: Pencairan TPG Dipercepat dan Update Terbaru Nominal THR Guru ASN
Libur panjang dan cuti bersama Lebaran membuat pemerintah melakukan penyesuaian jadwal administrasi.
Penerbitan SKTP bulan Maret serta SK susulan Januari–Februari dipercepat agar tidak tertunda pasca libur.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga hak guru tetap aman meski jadwal nasional padat.
Baca Juga: Punya Prodi AI dan Robotika, Sekolah Vokasi Unpak Bogor Tawarkan Pendidikan Berbasis Industri
Namun percepatan ini berdampak langsung pada jadwal cut off data.
Biasanya sinkronisasi Dapodik masih aman hingga pertengahan bulan.
Namun, khusus Maret ini, batas akhir dimajukan menjadi 7 Maret.
Sekolah yang memiliki perubahan data wajib melakukan sinkronisasi sebelum tanggal tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, perubahan yang dimaksud antara lain:
• Perubahan jam mengajar
• Mutasi atau pensiun guru
• Update beban kerja
• Perubahan status
Baca Juga: Waspadai THR Buruh 2026 Tidak Dipenuhi Perusahaan, Pemerintah Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan
Jika tidak ada perubahan? Tidak perlu sinkronisasi ulang. Sistem akan otomatis membaca data bulan sebelumnya.
Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas server agar tidak overload.
Menjelang pencairan tunjangan, media sosial sering dipenuhi kabar simpang siur.
Admin Info GTK mengingatkan agar guru menyaring informasi dengan bijak dan tidak langsung percaya pada konten tanpa sumber resmi.
Validasi tetap dilakukan kementerian sesuai prosedur, dan pencairan dana baru terjadi setelah proses administrasi selesai
Selain TPG, pemerintah juga telah mengumumkan pencairan THR ASN tahun 2026 dengan total anggaran Rp55 triliun.
Rinciannya:
• ASN pusat, PPPK, TNI, Polri
• ASN daerah
• Pensiunan
Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan sesuai regulasi, dibayarkan 100 persen.
Namun perlu diluruskan, tidak ada kenaikan nominal THR per individu. Yang meningkat adalah total anggaran secara nasional.
THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
Untuk pekerja swasta, pembayaran THR wajib penuh dan maksimal H-7 Lebaran, dengan ketentuan minimal masa kerja satu tahun untuk menerima satu bulan upah penuh.
Dengan percepatan SKTP dan realisasi THR, bulan Maret menjadi periode penting bagi guru dan ASN.
Kunci utamanya:
• Pastikan sinkronisasi jika ada perubahan data
• Jangan panik jika tidak ada perubahan
• Hindari informasi hoaks
• Pantau perkembangan resmi
Dua hak besar sudah di depan mata. Tinggal memastikan administrasi tidak bermasalah agar realisasinya berjalan lancar.
Semoga kabar ini menjadi penyemangat bagi seluruh guru Indonesia dalam menyambut Ramadhan dan lebaran tahun ini.***
Editor : Asep Suhendar