Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Intip Jadwal dan Perkiraan Besaran THR Pensiunan 2026, Golongan Ini Sentuh Angka Rp4,9 Juta Lebih

Asep Suhendar • Rabu, 4 Maret 2026 | 20:12 WIB

Ilustrasi pensiunan hitung uang THR tahun 2026.
Ilustrasi pensiunan hitung uang THR tahun 2026.

RADAR BOGOR - Tidak sedikit pensiunan baik golongan ASN, TNI, Polri yang mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan dicairkan. 

Selain itu, ada pula yang mempertanyakan mengenai besaran THR pensiunan yang akan diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 1447 H ini. 

Oleh karena itu, informasi kali ini akan membahas seputar prediksi jadwal penyaluran dan besaran THR begi pensiunan yang ada di seluruh Indonesia. 

Pada dasarnya, pemerintah telah menargetkan bahwa proses pemberian tunjangan hari raya akan dilakukan lebih awal di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Mengutip dari laman resmi Sekretaris Negera Republik Indonesia, totol anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. 

Dana tersebut disiapkan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kesejahteraan kepada para pensiunan yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.

Prediksi Pencairan THR Pensiunan Tahun 2026

Jika berkaca pada penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan dicairkan dalam rentang 10 hingga 14 hari sebelum hari raya. 

Tapi, di tahun 2026 ini terdapat sinyal kuat bahwa pemerintah telah menyiapkan untuk menyalurkan dana THR sejak awal bulan Ramadhan.

Dengan kata lain, masa proses pencairan THR pensiunan dimulai sejak akhir Februari hingga awal Maret tahun 2026 dengan ketentuan regulasi paling  cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum lebaran. 

Perkiraan Besaran THR Pensiunan Tahun 2026. 

Berbicara terkait besaran yang akan diterima, maka para purnabakti harus memahami beberapa komponen yang akan menerima terima, yaitu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Jika berkaca pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan nominal dasar yang akan diterima oleh pensiunan dari satu hingga empat. 

Golongan I (Juru):  Batas Atas: Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur) Batas Atas: Rp3.208.800

Golongan III (Penata): Batas Atas: Rp4.029.536

Golongan IV (Pembina): Batas Atas: Rp4.957.100

Dari keempat golongan tersebut besaran untuk batas bawah memiliki nominal yang sama, yaitu Rp1.748.100.

Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi dari sumber resmi agar bisa mendapat berita yang valid dan terpercaya.***

Editor : Asep Suhendar
#pensiunan #thr #idulfitri