RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan besaran dan peruntukan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk tahun 2026 menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online.
"Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini 10% lebih besar," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari YouTube PerekonomianRI.
THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Anggaran Naik 10%
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026.
Angka ini meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian penyaluran THR ASN adalah sebagai berikut:
- 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri mendapatkan total Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN Daerah mendapatkan total Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan mendapatkan total Rp12,7 triliun
Komponen THR yang dibayarkan secara penuh 100% meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan THR ASN sendiri sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Penting: THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 tetap diberikan seperti biasa pada bulan Juni.
THR Pekerja Swasta: Wajib Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Bagi pekerja di sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat adalah H-7 sebelum Lebaran.
Ketentuan besaran THR untuk pekerja swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dengan rincian:
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama bekerja
- THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT)
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat, dengan estimasi total nilai THR sektor swasta mencapai Rp74 triliun.
Dana ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
BHR Ojol 2026: Naik Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu
Kabar gembira juga datang bagi para pengemudi dan kurir online. Pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek/GOTO, Grab, Maxim, dan inDrive berkomitmen memberikan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.
Total nilai BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar sekitar Rp510 miliar (atau Rp50 miliar dari masing-masing aplikator).
Penerima BHR mencakup sekitar 850.000 mitra pengemudi, dengan rincian kontribusi per aplikator:
- Gojek/GOTO dan Grab: Masing-masing menyiapkan Rp100–110 miliar (naik dari Rp50 miliar tahun lalu)
- Maxim: Memberikan BHR kepada 51.000 mitra (naik drastis dari 1.000 mitra tahun lalu)
- inDrive: Memberikan BHR kepada sekitar 500-an mitra
Pemerintah mendorong penyaluran BHR dilakukan mulai H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Ketentuan Besaran BHR Ojol
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, ketentuan BHR adalah:
- BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir
- Besaran BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, "BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir."
- Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada mitra
- Pemberian BHR tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang sudah ada
Posko Pengaduan THR Tersedia di Seluruh Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Posko ini berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR 2026.
Pekerja yang mengalami masalah atau tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat mengadu melalui kanal resmi yang terintegrasi di thrkemnaker.go.id.
Stimulus Tambahan: Bantuan Pangan dan Diskon Menjelang Lebaran
Selain THR dan BHR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus tambahan menjelang Idul Fitri 2026:
• Bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 15,04 juta keluarga, dengan total anggaran Rp14,9 triliun
• Diskon khusus menjelang Lebaran senilai Rp911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN
• Work From Anywhere (WFA) diberlakukan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas mudik.***
Editor : Eli Kustiyawati