Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Begini Cara Hitung Besaran THR 2026 bagi Pekerja yang Mempunyai Masa Kerja di Bawah 1 Tahun, Simak Aturan Resminya

Robecca Sesaria • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:03 WIB

Ilustrasi pekerja yang baru punya masa kerja di bawah 1 tahun
Ilustrasi pekerja yang baru punya masa kerja di bawah 1 tahun

RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinanti-nanti oleh para pekerja.

Namun, seringkali muncul pertanyaan, "Saya baru bekerja beberapa bulan, apakah saya berhak dapat THR? Kalau iya, berapa nominalnya?.”

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah telah menetapkan aturan baku agar hak-hak pekerja terpenuhi.

Kabar baiknya, bagi Anda yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, Anda sudah sah berhak mendapatkan THR tahun ini.

Dasar Hukum Pemberian THR 2026

Pemberian THR bukan sekadar kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam:

1. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tujuan utama dari pemberian THR ini adalah untuk membantu para pekerja memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Cara Hitung THR untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun (Proporsional)

Bagi Anda yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan (1 tahun), maka jumlah THR yang diterima adalah 1 bulan upah penuh.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, penghitungannya dilakukan secara proporsional.

Berikut adalah rumus resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan:

Besaran THR = (Masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah

Contoh Simulasi Perhitungan

Agar lebih mudah dipahami, mari kita simak contoh kasus berikut:

Budi adalah seorang karyawan swasta yang baru bekerja selama 5 bulan dengan upah bersih (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp4.800.000 per bulan.

Maka, perhitungan THR Budi adalah: (5 Bulan : 12) x Rp4.800.000 = Rp2.000.000Jadi, THR yang berhak diterima Budi adalah sebesar Rp2.000.000.

Demikian rincian aturan mengenai THR 2026 bagi Anda yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Pastikan perusahaan Anda memenuhi hak tersebut paling lambat H-7 Lebaran tanpa dicicil.

Dengan memahami rumus hitungan ini, Anda kini bisa menyambut hari kemenangan dengan perencanaan keuangan yang lebih matang dan tenang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan hari raya #dasar hukum #thr