Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Prabowo Soroti Darurat Sampah di Bali, Menteri LH Desak Denpasar dan Badung Wajibkan Pemilahan dari Rumah

Yosep Awaludin • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:42 WIB

Menteri LH Hanif Faisol saat menghadiri kegiatan korve atau aksi bersih-bersih di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 5 Maret 2026.
Menteri LH Hanif Faisol saat menghadiri kegiatan korve atau aksi bersih-bersih di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 5 Maret 2026.

RADAR BOGOR – Persoalan sampah di Bali kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia, disebut menerima banyak keluhan dari masyarakat internasional terkait kondisi pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota, untuk segera menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH,  Hanif Faisol mengatakan keluhan dari masyarakat internasional mengenai persoalan sampah di Bali telah sampai langsung ke Presiden.

"Kondisi tersebut harus menjadi pemicu bagi semua pihak untuk bergerak bersama menangani persoalan sampah yang semakin mendesak," ujar Hanif Faisol.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan korve atau aksi bersih-bersih di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 5 Maret 2026.

Hanif menilai, selama ini persoalan sampah di Bali belum ditangani secara menyeluruh. Karena itu, langkah perbaikan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Ia juga menyoroti pola pengelolaan sampah yang selama ini masih mengandalkan metode lama, yakni hanya memungut, mengangkut, lalu membuangnya ke tempat pembuangan akhir.

Kondisi tempat pembuangan akhir tersebut bahkan disebut sudah mengalami kelebihan kapasitas yang cukup parah hingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hanif mengungkapkan, saat ini TPA Suwung juga tengah masuk tahap penyidikan oleh KLH/BPLH sebagai bagian dari pengawasan pemerintah pusat terhadap pengelolaan lingkungan.

Pemerintah pun telah menjatuhkan sanksi berat serta mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung pada pola lama.

Ia menegaskan bahwa upaya pemilahan sampah tidak bisa lagi ditunda. "Seluruh pihak harus mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya," kata dia.

Di sisi lain, Presiden juga telah memerintahkan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di Bali.

Namun pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua setengah hingga tiga tahun hingga bisa beroperasi.

Selama masa transisi tersebut, potensi penumpukan sampah masih sangat mungkin terjadi apabila masyarakat belum menerapkan pemilahan sampah.

Hanif menjelaskan bahwa sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diselesaikan langsung dari sumbernya dengan cara yang relatif cepat.

Karena itu, KLH/BPLH meminta pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, untuk menuntaskan program pemilahan sampah organik di tingkat sumber paling lambat dalam waktu satu bulan.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan kepala daerah hingga ke level rumah tangga.

Menurut Hanif, kepala daerah harus memimpin langsung gerakan pemilahan sampah hingga masyarakat terbiasa melakukannya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat untuk terlibat dalam membangun budaya memilah sampah.

Hanif menilai, langkah sederhana seperti memisahkan sampah sejak awal dapat memberikan dampak besar dalam mengurangi persoalan sampah di Bali.

Menurutnya, jika kebiasaan tersebut dilakukan secara konsisten, maka permasalahan sampah secara bertahap dapat ditekan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#lingkungan hidup #sampah #bali