Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap Cek Rekening, Kabar Gembira THR Pensiunan 2026 Cair Mulai 5 Maret, Cek Komponennya di Sini

Robecca Sesaria • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:25 WIB

Ilustrasi pensiunan yang menerima THR 2026.
Ilustrasi pensiunan yang menerima THR 2026.

RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan main terkait penyaluran dana apresiasi bagi para purna tugas atau pensiunan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan untuk tahun anggaran 2026.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan di hari raya, berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram @taspen:

Jadwal Pencairan

Proses distribusi dana THR bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan dijadwalkan mulai mengalir ke rekening masing-masing pada 5 Maret 2026.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan yang berlaku.

Komponen dan Besaran THR

Besaran nominal yang diterima oleh setiap pensiunan tidak sembarangan ditentukan. Nilainya dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Komponen penyusun THR tersebut meliputi:

· Pensiun Pokok: Dana dasar sesuai golongan terakhir

· Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan suami/istri dan anak

· Tunjangan Pangan: Alokasi untuk kebutuhan sembako/beras

· Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang sah sesuai peraturan

Ketentuan Potongan dan Pajak

Satu hal yang menjadi kabar paling menggembirakan adalah prinsip penerimaan bersih. THR tahun ini dipastikan bebas dari potongan iuran wajib maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.

Adapun terkait Pajak Penghasilan (PPh), penerima tidak perlu khawatir karena pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening adalah jumlah utuh tanpa pengurangan untuk beban pajak maupun utang piutang.

Sebagai catatan penting, para penerima diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala pada rekening yang terdaftar dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan THR ini.***

Editor : Asep Suhendar
#tunjangan #pensiunan #thr