RADAR BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan pembatasan usia anak dan remaja untuk mengakses platform digital seperti media sosial (medsos) berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengharuskan platform membatasi akses pengguna anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ujar Meutya Hafid dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat, 6 Maret 2026.
Mulai 28 Maret 2026 penerapan aturan dilakukan bertahap dan dimulai melalui platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," tegas Menteri Komdigi.
Kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet melainkan untuk menunda penggunaan platform digital yang berisiko tinggi hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih aman.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) terkait pencegahan serta penanganan persoalan kesehatan jiwa pada anak dan remaja, di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: Musim Kemarau Diperkirakan Mulai April, BMKG: Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus 2026
Menurut Meutya, jumlah anak yang mengakses internet di Indonesia sangat besar sehingga potensi risiko yang mereka hadapi di ruang digital juga semakin meningkat.
Ia menjelaskan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak yang sudah terhubung dengan jaringan digital. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet, ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya Hafid dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Data dari UNICEF juga menunjukkan bahwa sekitar setengah dari anak Indonesia yang menggunakan internet pernah menemukan konten bermuatan terlarang di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami saat berada di ruang digital.
Meutya menilai kondisi tersebut merupakan peringatan penting bagi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa perusahaan penyedia platform digital harus turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak.
Situasi ini mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah Dinamika Global, Menteri ESDM Pastikan Pasokan Terjaga
Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi penggunaan internet oleh anak, melainkan mengatur batas usia untuk mengakses layanan digital tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru akan dikenakan kepada penyelenggara platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ancaman di ruang digital.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Menteri ESDM: Stok Aman
Meutya menambahkan bahwa bahkan jika konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan media digital secara berlebihan tetap berpotensi memicu kecanduan yang dapat memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan anak.
Ia menilai keberhasilan penerapan PP Tunas membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan tersebut mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan regulasi, yakni pada 28 Maret 2026.
Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta orang di Indonesia, Meutya mengakui tantangan implementasi kebijakan ini tidaklah sederhana. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini.
Editor : Eka Rahmawati