RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah mulai dilakukan secara bertahap pada bulan Maret 2026.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa proses pencairan TPG sedang dipercepat agar hak para guru dapat segera diterima.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Jelang Lebaran: PKH BPNT Cair Susulan dan 35 Juta KPM Dapat Bonus Pangan Beras dan Minyak Goreng
Program ini juga menjadi kabar menggembirakan bagi para guru yang telah lama menantikan pencairan tunjangan profesi mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa percepatan pencairan TPG dilakukan sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan guru madrasah tetap menjadi prioritas, mengingat peran penting mereka dalam mendidik generasi bangsa.
Baca Juga: Al Hilal Gulung Al Najma 4-0 di Saudi Pro League, Karim Benzema Borong 2 Gol
Menurut Amien Suyitno, salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat penerbitan SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan).
Dokumen ini menjadi syarat penting sebelum tunjangan profesi dapat dicairkan kepada para guru yang berhak menerimanya.
“Kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujar Amien Suyitno dalam keterangannya dilansir dari instagram @kemenag_ri..
Baca Juga: Liverpool Tampil Dominan, Kalahkan Wolves 3-1 di Piala FA Meski Hwang Hee Chan Cetak Gol Hiburan di Injury Time
Menariknya, pencairan TPG kali ini juga mencakup para guru madrasah yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh para guru yang baru saja menyelesaikan program tersebut.
Pemerintah berharap pencairan tunjangan ini dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Baca Juga: Tim Maung ASRI Kota Depok Amankan ODGJ yang Bikin Resah di Jalan ARH, Dievakuasi ke RSJ
Adapun jadwal penerbitan SKAKPT dilakukan dalam beberapa tahap pada bulan Maret 2026, yaitu:
• Tahap pertama: 2 Maret 2026
• Tahap kedua: 4 Maret 2026
• Tahap ketiga: 7 Maret 2026
• Tahap keempat: 9 Maret 2026
Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar PT SEG Bogor Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim pada Ramadhan 2026
Dengan sistem bertahap ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan pencairan dana dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Kementerian Agama juga mengimbau para guru madrasah untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi terkait pencairan TPG.
Selain itu, para guru diharapkan memastikan data dan administrasi mereka telah lengkap sehingga proses penerbitan SKAKPT dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya Jelang Idul Fitri 2026 Siap Digelar, Polres Bogor dan Pemkab Bogor Perkuat Sinergi
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah di Indonesia yang selama ini menantikan pencairan tunjangan profesi mereka.
Pemerintah pun berharap dukungan dari semua pihak agar proses ini berjalan dengan baik.
Di akhir pengumuman, Kementerian Agama juga menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah yang terus berdedikasi dalam mendidik generasi bangsa.***