RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan main mengenai penyaluran dana THR untuk para pensiunan di tahun 2026 ini.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan untuk tahun anggaran 2026.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan di hari raya, berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Berikut Strategi Perbankan Ketum Perbanas Hery Gunardi
Jadwal Pencairan
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @taspen, proses distribusi dana THR bagi para penerima pensiun dijadwalkan mulai mengalir ke rekening masing-masing pada 5 Maret 2026.
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Gembira Hari Ini, Bansos BPNT Tahap 1 Susulan Mulai Disalurkan Lewat KKS dan PT Pos Indonesia
Besaran Nominal THR 2026
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan di tahun 2026. Oleh karena itu, besaran THR tahun ini diprediksi masih mengacu pada aturan gaji pokok yang disahkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah estimasi rincian THR (berdasarkan gaji pokok) yang akan diterima oleh pensiunan PNS sesuai golongannya:
Baca Juga: Berkah Ramadhan, 10 Wilayah Ini Mulai Bagikan Surat Undangan Pengambilan Bansos Tambahan Pangan 2026
1. Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan IA hingga ID diperkirakan menerima THR di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan IA: Maksimal Rp1.962.200
Golongan IB: Maksimal Rp2.077.300
Golongan IC: Maksimal Rp2.165.200
Golongan ID: Maksimal Rp2.256.700
Baca Juga: Berkah Ramadhan, 10 Wilayah Ini Mulai Bagikan Surat Undangan Pengambilan Bansos Tambahan Pangan 2026
2. Pensiunan Golongan II
Untuk purnabakti golongan II, nominal dimulai dari Rp1.748.100 dengan batas maksimal sebagai berikut:
Golongan IIA: Hingga Rp2.833.900
Golongan IIB: Hingga Rp2.953.800
Golongan IIC: Hingga Rp3.078.700
Golongan IID: Hingga Rp3.208.800
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Jawa Barat: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bogor, Cianjur hingga Garut
3. Pensiunan Golongan III
Estimasi THR untuk golongan III cukup beragam dengan angka tertinggi menyentuh 4 juta rupiah:
Golongan IIIA: Maksimal Rp3.558.800
Golongan IIIB: Maksimal Rp3.709.200
Golongan IIIC: Maksimal Rp3.866.100
Golongan IIID: Maksimal Rp4.029.600
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Jawa Barat: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bogor, Cianjur hingga Garut
4. Pensiunan Golongan IV
Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV menerima batas atas yang paling besar:
Golongan IVA: Maksimal Rp4.200.000
Golongan IVB: Maksimal Rp4.377.800
Golongan IVC: Maksimal Rp4.562.900
Golongan IVD: Maksimal Rp4.755.900
Golongan IVE: Maksimal Rp4.957.100
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Ragu Imunisasi Campak, Pemerintah Pastikan Stok Cukup, Vaksin Sangat Aman
Nominal di atas adalah estimasi berdasarkan komponen gaji pokok. Pada pelaksanaannya, THR biasanya juga akan menyertakan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku, sehingga jumlah bersih yang diterima bisa lebih besar dari angka di atas.***
Editor : Asep Suhendar