Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

THR ASN Tahun 2026 Cair 100 Persen, Namun Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Robecca Sesaria • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:36 WIB

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tahun 2026.

Hal ini memberikan angin segar bagi jutaan pegawai yang menantikan tunjangan tersebut menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.

Merujuk pada pernyataan resmi pemerintah, seluruh kategori ASN konvensional telah masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Masjid Al-Ikhlas Taman Sari Persada Kota Bogor Salurkan Ratusan Paket Sembako Gratis

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ucap Airlangga Hartarto dikutip dari YouTube Perekonomian RI.

Namun, di balik pengumuman tersebut, muncul sebuah tanda tanya besar terkait nasib tenaga non-ASN yang kini bertransformasi menjadi PPPK paruh waktu.

Pasalnya, dalam pernyataan resmi tersebut, tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai kelompok PPPK paruh waktu, padahal status kepegawaian ini tengah menjadi sorotan utama dalam penataan tenaga honorer nasional.

Baca Juga: Ada Promo Ramadhan PLN Mobile: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Berlaku hingga 10 Maret 2026

Ketiadaan penyebutan ini memicu spekulasi luas di kalangan pegawai. Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya atau justru tereliminasi dari skema pembayaran tahun ini.

Ketidakpastian ini diperkuat dengan kondisi di sejumlah daerah yang menyatakan secara terbuka bahwa anggaran THR untuk PPPK paruh waktu belum tersedia.

Masalah Regulasi Jadi Kunci

Akar dari persoalan ini terletak pada kekosongan landasan hukum. Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis yang mengatur secara jelas mengenai hak tunjangan bagi mereka yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, THR Pensiunan 2026 Sudah Mulai Cair Sejak 5 Maret, Intip Besaran Tiap Golongan di Sini

Tanpa landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran, sehingga nasib THR bagi PPPK paruh waktu masih berada di area abu-abu.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #idul fitri #PPPK Paruh Waktu #thr