Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Penting, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Dapat THR 2026, Cek Aturan Penggajian dan Keputusan Pemerintah Daerah

Khairunnisa RB • Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:35 WIB

Ilustrasi saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.


RADAR BOGOR - Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kembali menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik.

Kali ini, isu yang ramai dibicarakan adalah soal kemungkinan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak menerima THR pada tahun 2026. Benarkah kabar tersebut?

Banyak guru yang baru saja diangkat menjadi P3K paruh waktu mulai mempertanyakan kepastian hak mereka menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Cara Hilangkan Flek Hitam di Wajah Ala dr Richard Lee: Lebaran Auto Tampil Glowing

Ketidakjelasan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran THR bagi aparatur negara.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi berbagai unsur aparatur negara, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Baca Juga: THR ASN Tahun 2026 Cair 100 Persen, Namun Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Namun yang menjadi sorotan adalah tidak adanya penjelasan secara spesifik mengenai P3K paruh waktu dalam aturan teknis tersebut.

Hal ini membuat banyak guru yang memiliki status tersebut mulai bertanya-tanya apakah mereka termasuk penerima THR tahun ini.

Bagi sebagian guru, situasi ini menimbulkan rasa kebingungan. Pasalnya, mereka secara resmi sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Masjid Al-Ikhlas Taman Sari Persada Kota Bogor Salurkan Ratusan Paket Sembako Gratis

Bahkan para guru P3K paruh waktu telah memiliki nomor induk pegawai yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara.

Status P3K paruh waktu sendiri merupakan bentuk kepegawaian baru di lingkungan ASN.

Berbeda dengan tenaga honorer pada masa sebelumnya, P3K paruh waktu memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan diakui oleh negara.

Para pegawai dengan status ini bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Ada Promo Ramadhan PLN Mobile: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Berlaku hingga 10 Maret 2026

Meski demikian, secara administratif mereka tetap terdaftar sebagai ASN.

Menariknya, dalam praktik di lapangan pada awal tahun 2026, penggajian P3K paruh waktu tidak diambil dari pos belanja pegawai sebagaimana ASN pada umumnya.

Gaji mereka justru dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.

Hal ini membuat sistem penggajian mereka menjadi lebih fleksibel karena nominalnya menyesuaikan dengan standar harga dan kebijakan masing-masing daerah.

Di tengah kebingungan tersebut, muncul penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Berikut Strategi Perbankan Ketum Perbanas Hery Gunardi

Ia menyampaikan bahwa kemungkinan pemberian THR bagi P3K paruh waktu sangat bergantung pada kondisi anggaran daerah.

Artinya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan apakah P3K paruh waktu dapat menerima THR atau tidak.

Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang mencukupi, maka pemberian THR kepada P3K paruh waktu dimungkinkan.

Namun jika anggaran terbatas, maka kebijakan tersebut bisa saja tidak diterapkan.

Baca Juga: Tingkatan Ibadah di Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Masjid Raya Al-Kautsar Jampang Buka Program Itikaf

Situasi ini membuat banyak guru P3K paruh waktu berharap agar pemerintah pusat segera memberikan aturan yang lebih jelas.

Mereka berharap ada kepastian agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah.

Di berbagai media sosial, sejumlah guru bahkan mulai menyampaikan keluhan mereka.

Ada yang merasa telah mengabdi dan bekerja sebagai ASN, namun kesejahteraan mereka masih belum sepenuhnya jelas.

Beberapa di antaranya juga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru P3K paruh waktu yang kini jumlahnya semakin banyak.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 10 Wilayah Ini Mulai Bagikan Surat Undangan Pengambilan Bansos Tambahan Pangan 2026

Untuk saat ini, kepastian mengenai THR bagi P3K paruh waktu pada tahun 2026 masih bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Para guru pun kini menunggu kepastian lebih lanjut agar hak mereka sebagai aparatur negara dapat dipastikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

Editor : Asep Suhendar
#idul fitri #pppk #paruh waktu #thr