RADAR BOGOR - Informasi penting bagi para guru di seluruh Indonesia.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Maret 2026 dipastikan akan dipercepat dari jadwal biasanya.
Kabar ini disampaikan oleh admin Info GTK yang menjelaskan bahwa percepatan dilakukan karena banyaknya hari libur pada pertengahan bulan Maret.
Namun di tengah kabar tersebut, muncul satu pertanyaan besar yang kini ramai diperbincangkan oleh para guru, apakah percepatan SKTP juga berarti TPG akan cair lebih cepat?
Pertanyaan ini menjadi sorotan setelah salah satu guru menyampaikan pertanyaan di kolom komentar sebuah kanal informasi pendidikan.
Ia menanyakan apakah benar tunjangan profesi guru bulan Maret akan dicairkan lebih cepat karena SKTP dipercepat.
Pertanyaan tersebut ternyata mewakili rasa penasaran banyak guru yang berharap kabar tersebut benar.
Kenapa SKTP bulan maret dipercepat Percepatan penerbitan SKTP bukan tanpa alasan.
Jika melihat kalender bulan Maret 2026, terdapat banyak hari libur dan cuti bersama menjelang Lebaran.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, biasanya SKTP diterbitkan sekitar tanggal 19 atau 20 setiap bulan.
Namun pada bulan Maret, tanggal tersebut bertepatan dengan masa libur.
Untuk menghindari keterlambatan proses administrasi, kementerian memutuskan untuk mempercepat seluruh proses.
Langkah ini dinilai sebagai strategi yang cukup tepat agar proses administrasi tetap berjalan lancar.
Sebelum tunjangan profesi guru dapat dicairkan, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi:
• Penarikan data Dapodik atau cut off data
• Verifikasi dan validasi oleh admin kementerian
• Penerbitan SKTP
• Rekomendasi pencairan dari kementerian pendidikan
• Pencairan dana oleh kementerian keuangan
Artinya, pencairan TPG tidak bisa dilakukan jika SKTP belum diterbitkan.
Karena proses dipercepat, guru diminta segera memastikan data Dapodik mereka sudah benar.
Admin Info GTK menyampaikan bahwa sekolah harus melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas akhir sinkronisasi ditetapkan pada:
7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB
Jika data belum disinkronkan hingga batas waktu tersebut, kemungkinan besar tidak akan masuk dalam pencairan tahap pertama.
Dengan adanya percepatan proses administrasi, SKTP diperkirakan bisa terbit lebih awal.
Beberapa perkiraan menyebutkan SKTP bisa muncul pada:
9 hingga 14 Maret 2026
Jika benar terjadi, guru bisa segera mengecek status mereka melalui laman Info GTK.
Apakah dana TPG juga akan dipercepat?
Meski SKTP dipercepat, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai percepatan pencairan dana TPG.
Admin Info GTK hanya menyampaikan percepatan pada tahap penerbitan SKTP saja.
Pencairan dana tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk guru ASN, sedangkan guru non-ASN melalui mekanisme Puslapdik.
Karena itu, kepastian jadwal pencairan masih harus menunggu keputusan dari pihak terkait.
Para guru tentu berharap percepatan SKTP ini juga diikuti percepatan pencairan TPG.
Apalagi menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat sehingga tunjangan tersebut sangat membantu.
Namun untuk saat ini, guru diminta fokus memastikan data Dapodik sudah benar dan tersinkron sebelum batas waktu.
Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui guru terkait TPG bulan Maret 2026:
• SKTP bulan Maret dipastikan diterbitkan lebih cepat
• Sinkronisasi Dapodik harus dilakukan sebelum 7 Maret pukul 18.00
• Perkiraan SKTP terbit antara 9–14 Maret
• Belum ada informasi resmi tentang percepatan pencairan TPG
Guru diimbau untuk terus memantau Info GTK agar tidak tertinggal perkembangan terbaru.***
Editor : Asep Suhendar