Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPG Madrasah Cair Bertahap Maret 2026: Cek Jadwal Tahapan SKAKPT dan Daftar Penerimanya di Sini

Khairunnisa RB • Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:50 WIB

Ilustrasi dana TPG Madrasah tahu 2026.
Ilustrasi dana TPG Madrasah tahu 2026.

RADAR BOGOR - Penantian panjang para guru madrasah akhirnya mulai terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah akan mulai dicairkan secara bertahap pada bulan Maret 2026.

Pengumuman ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru madrasah yang selama ini menunggu kepastian pencairan tunjangan profesi mereka.

 Baca Juga: Perketat Standar Dapur MBG, Ratusan SPPG Ikuti Bimtek Penjamah Makanan dan Percepatan Sertifikat Higiene Sanitasi di Bogor

Dalam keterangan resminya, Kementerian Agama menyampaikan bahwa proses pencairan TPG saat ini sedang dipercepat.

Langkah ini dilakukan agar para guru dapat segera menerima hak mereka sebagai tenaga pendidik profesional.

Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang meminta agar proses administrasi pencairan tunjangan bagi guru madrasah diprioritaskan.

 Baca Juga: SKTP Maret 2026 Dipercepat, Sinyal TPG Cair Sebelum Lebaran, Guru Diminta Sinkron Dapodik Sebelum Tanggal Ini

Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting dalam pencairan TPG adalah penerbitan SKAKPT atau Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan.

Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penetapan guru yang berhak menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Menariknya, pencairan TPG kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah lama menerima tunjangan, tetapi juga mencakup lulusan PPG tahun 2025 yang telah memenuhi syarat.

 Baca Juga: Dua Pekan Terlewati, Kajian Geologi Perumahan di Sentul Bogor Belum Rampung Pasca Banjir

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah, termasuk mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan profesi guru.

Proses penerbitan SKAKPT sendiri dilakukan dalam beberapa tahap selama bulan Maret 2026.

Berikut jadwal penerbitannya sebagaimana dilansir dari instagram @kemenag_ri.

 Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur di Leuwiliang Bogor Gelar Pengajian Ramadhan, Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah Pegawai

• Tahap pertama diterbitkan pada 2 Maret 2026

• Tahap kedua menyusul pada 4 Maret 2026

• Tahap ketiga dijadwalkan pada 7 Maret 2026

• Tahap keempat atau tahap terakhir akan diterbitkan pada 9 Maret 2026.

 Baca Juga: Info Penting, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Dapat THR 2026, Cek Aturan Penggajian dan Keputusan Pemerintah Daerah

Dengan pembagian tahap tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tertib sehingga pencairan TPG bisa dilakukan segera setelah SKAKPT terbit.

Para guru madrasah diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Agama.

Hal ini penting agar para guru mengetahui perkembangan proses pencairan tunjangan yang menjadi hak mereka.

 Baca Juga: THR ASN Tahun 2026 Cair 100 Persen, Namun Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Selain itu, para guru juga diharapkan memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.

Pemerintah berharap pencairan TPG ini dapat meningkatkan semangat para guru madrasah dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Dedikasi dan pengabdian para guru dalam mendidik generasi bangsa dinilai sebagai faktor penting dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Masjid Al-Ikhlas Taman Sari Persada Kota Bogor Salurkan Ratusan Paket Sembako Gratis

Karena itu, pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh guru madrasah yang terus berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #madrasah