Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nasib THR Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Tanda Tanya, Simak Ini Penyebab dan Penjelasannya

Khairunnisa RB • Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:23 WIB

potret guru
potret guru

RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya tahun 2026, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara kembali menjadi pembahasan hangat.

Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Banyak guru yang baru diangkat dengan status tersebut mulai bertanya-tanya apakah mereka akan menerima THR seperti ASN lainnya.

Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru terkait pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, peraturan tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Namun, dalam penjelasan teknisnya tidak disebutkan secara rinci mengenai kategori PPPK paruh waktu.

Kondisi ini membuat banyak guru yang berstatus PPPK paruh waktu merasa kebingungan.

Mereka mempertanyakan apakah status mereka sebagai ASN cukup untuk mendapatkan hak yang sama seperti pegawai lainnya.

Perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu merupakan status baru dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia.

Pegawai dengan status ini bekerja dengan waktu kerja yang lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski demikian, secara hukum mereka tetap diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Bahkan para guru PPPK paruh waktu telah memiliki nomor induk pegawai yang terdaftar secara resmi di Badan Kepegawaian Negara.

Status ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah melalui keputusan Menteri PANRB yang mengatur keberadaan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari sistem ASN.

Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan pada sistem penggajian mereka.

Jika PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji dari pos belanja pegawai, maka gaji PPPK paruh waktu biasanya diambil dari pos belanja barang dan jasa.

Hal ini menyebabkan sistem pembayaran mereka lebih fleksibel dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Kondisi tersebut juga berdampak pada kemungkinan pemberian THR.

Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kesiapan anggaran di pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan juga oleh kondisi keuangan di masing-masing daerah.

Jika daerah memiliki anggaran yang mencukupi, maka pemberian THR bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan.

Sebaliknya, jika anggaran daerah terbatas, maka kemungkinan THR tidak dapat diberikan.

Ketidakpastian ini membuat banyak guru PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai forum dan media sosial.

Sebagian dari mereka berharap agar pemerintah segera memberikan aturan yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan kebijakan antar daerah.

Para guru juga berharap kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ASN dapat lebih diperhatikan.

Terlebih lagi, mereka telah menjalankan tugas yang sama sebagai tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Untuk saat ini, kepastian mengenai THR bagi guru PPPK paruh waktu pada tahun 2026 masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah masing-masing.

Para guru pun berharap ada kabar baik dalam waktu dekat agar mereka juga dapat merasakan manfaat THR seperti aparatur negara lainnya menjelang Hari Raya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #asn #guru #pppk #thr