RADAR BOGOR - Kabar yang dinanti-nanti akhirnya tiba. Menteri Keuangan telah secara resmi menetapkan kebijakan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga pendidik pada tahun 2026.
Melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa THR tahun ini tetap memperhatikan kesejahteraan para guru dan dosen.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami agar tidak terjadi salah informasi:
Apa Saja Komponen THR Tahun Ini?
Sesuai dengan nota dinas terbaru dari Dirjen Perbendaharaan, THR 2026 terdiri dari beberapa komponen pendapatan, yaitu:
• Gaji Pokok
• Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan
• Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
• Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat/golongan)
• Spesial: Tambahan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Siapa yang Berhak Mendapat TPG 100 Persen dalam THR?
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, perlu diketahui bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan TPG dalam komponen THR-nya.
Berdasarkan aturan terbaru, kriteria utamanya adalah:
1. Wajib Berstatus ASN
Terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Sudah Sertifikasi
Guru atau dosen harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
3. Kondisi Khusus
Tambahan TPG ini diberikan khusus bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN namun tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.
Jadwal Pencairan Dana
Kapan uangnya masuk ke rekening? Berdasarkan jadwal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), anggaran THR dijadwalkan mulai mengalir ke rekening penerima pada rentang waktu 4 hingga 17 Maret 2026.
Penyaluran ini biasanya dilakukan secara bertahap, jadi bapak dan ibu guru disarankan untuk mengecek saldo secara berkala pada periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pastikan status administrasi Anda sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.***
Editor : Eli Kustiyawati