RADAR BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik masyarakat terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
Ia menilai mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini telah dirancang secara adil, baik bagi pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Purbaya, perbedaan perlakuan dalam pembayaran pajak THR disebabkan oleh status pemberi kerja.
Untuk ASN, pajak yang timbul dari THR memang ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai negara.
Sementara itu, bagi karyawan perusahaan swasta, mekanisme pembayaran pajaknya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Komdigi: Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Ia menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta memilih untuk menanggung pajak karyawan melalui skema tertentu.
"Proses perhitungan pajak yang cukup fair, pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya, jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," ujar Purbaya dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 7 Maret 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga menjelaskan bahwa THR yang diterima ASN maupun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap dikenakan pajak.
Baca Juga: Musim Kemarau Diperkirakan Mulai April, BMKG: Datang Lebih Awal, Puncaknya Agustus 2026
Namun, karena penghasilan tersebut bersumber dari anggaran negara melalui APBN, maka kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Bimo menjelaskan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak rutin yang biasanya diterima satu atau dua kali dalam setahun, misalnya bersamaan dengan pemberian gaji ke-13.
"Semua dipotong pajak, THR ini kan bagian dari penghasil tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13, kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," jelas Bimo
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja di sektor swasta juga dapat memperoleh THR tanpa potongan apabila perusahaan menerapkan skema pajak yang ditanggung perusahaan atau dikenal sebagai mekanisme gross-up.
Editor : Eka Rahmawati