Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tarif Tol Semarang–Batang Resmi Naik, Ini Rincian Terbarunya

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 8 Maret 2026 | 10:00 WIB

Tarif Tol Semarang–Batang sudah naik.
Tarif Tol Semarang–Batang sudah naik.

RADAR BOGOR - Tarif di ruas Jalan Tol Semarang–Batang resmi mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan kenaikan tarif ini ditetapkan melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang diunggah oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun Instagram resminya.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada para pengguna jalan tol.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol Semarang–Batang.

Pihak pengelola menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tahun 2026 ini merupakan penyesuaian non-reguler atau bersifat khusus.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi terhadap rencana usaha yang telah disusun sebelumnya, sehingga tidak didasarkan pada perhitungan inflasi tahunan seperti penyesuaian tarif pada umumnya.

Meski terjadi kenaikan tarif, pengelola tol menegaskan bahwa penyesuaian ini tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang–Batang.

Selain itu, pihak pengelola juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi para pengguna jalan tol.

Informasi mengenai penyesuaian tarif ini juga turut disampaikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum melalui akun Instagram resminya.

Adapun untuk perjalanan dari Batang atau Pasekaran menuju Kalikangkung Semarang, tarif kendaraan golongan I kini menjadi Rp144.500 dari sebelumnya Rp111.500, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp33.000.

Sementara itu, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp216.500 dari sebelumnya Rp167.500.

Sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif baru ditetapkan sebesar Rp289.000 dari sebelumnya Rp223.000. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tol #tarif #semarang #batang #PT Jasamarga