RADAR BOGOR - Kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Informasi ini memicu banyak pertanyaan, terutama dari para guru yang baru saja diangkat sebagai PPPK dengan sistem kerja paruh waktu.
Isu tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan.
Namun yang menjadi perhatian adalah tidak adanya penjelasan secara spesifik mengenai status P3K paruh waktu dalam aturan teknis tersebut.
Hal ini membuat banyak guru dengan status tersebut bertanya-tanya apakah mereka termasuk penerima THR atau tidak.
Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan khususnya bagi para guru PPPK yang baru diangkat dengan sistem kerja paruh waktu pada awal tahun 2026.
Banyak dari mereka merasa bingung karena meskipun telah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kejelasan mengenai hak mereka terhadap THR masih belum diatur secara tegas.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintah daerah.
Para guru PPPK paruh waktu mulai menanyakan hal ini kepada instansi masing-masing untuk memastikan apakah mereka berhak menerima THR pada tahun ini.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap agar pemerintah pusat segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan di kalangan tenaga pendidik.
Jika merujuk pada petunjuk teknis pembayaran THR yang telah diterbitkan sebelumnya, disebutkan bahwa penerima THR adalah PNS, calon PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah yang dimaksud mencakup PPPK penuh waktu saja atau juga termasuk PPPK paruh waktu.
Selain itu, penerima THR juga meliputi pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mendasar mengenai status PPPK paruh waktu itu sendiri. Apakah mereka benar-benar termasuk ASN atau tidak?
Secara aturan, PPPK paruh waktu merupakan status kepegawaian baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara.
Pegawai dengan status ini bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer pada masa lalu yang sering kali memiliki status hukum yang lemah, PPPK paruh waktu secara resmi diakui sebagai bagian dari ASN.
Bahkan mereka juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan P3K paruh waktu.
Namun dalam praktiknya di lapangan pada awal tahun 2026, sistem penggajian P3K paruh waktu memiliki perbedaan dengan ASN pada umumnya.
Gaji mereka tidak diambil dari pos belanja pegawai, melainkan melalui pos belanja barang dan jasa.
Akibatnya, besaran gaji yang diterima bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan standar harga di masing-masing daerah.
Kondisi inilah yang kemudian berdampak pada kebijakan pemberian THR.
Menurut pemerintah, P3K paruh waktu tetap memiliki peluang untuk menerima THR.
Namun pemberian tersebut bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, tidak ada kebijakan nasional yang secara otomatis menjamin seluruh P3K paruh waktu akan menerima THR.
Keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran di daerah tempat mereka bekerja.
Situasi ini membuat banyak guru P3K paruh waktu mulai menyuarakan keluhannya di berbagai media sosial.
Beberapa di antaranya merasa bahwa kesejahteraan mereka masih belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Ada pula yang mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan NIP dan resmi menjadi ASN, namun masih merasa belum memperoleh hak kesejahteraan yang setara.
Meski demikian, para guru tetap berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait kebijakan THR ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Bagi para guru P3K paruh waktu, keputusan akhir mengenai THR tahun 2026 kini berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Jika anggaran tersedia, maka kemungkinan THR dapat diberikan. Namun jika tidak, maka mereka harus bersabar menunggu kebijakan berikutnya.***
Editor : Asep Suhendar