Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi! THR dan BHR 2026 untuk Ojol Sudah Diumumkan Pemerintah, Ini Besaran dan Rincian Lengkapnya

Eli Kustiyawati • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:56 WIB

Ojol (ojek online) setelah mengantar penumpang
Ojol (ojek online) setelah mengantar penumpang

RADAR BOGOR - Dilansir dari YouTube PerekonomianRI, pemerintah resmi mengumumkan besaran dan peruntukan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol (ojek online) periode tahun 2026 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengumuman ini mencakup berbagai kelompok penerima mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, pekerja sektor swasta, hingga mitra pengemudi ojek online.

THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan kepada tiga kelompok utama penerima.

Pertama, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Kedua, sebanyak 4,3 juta ASN daerah mendapatkan total Rp20,2 triliun.

Ketiga, sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp12,7 triliun. Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR merupakan tunjangan khusus hari raya yang pencairannya dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sedangkan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan pada bulan Juni seperti biasanya.

Penerima THR mencakup PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dari berbagai unsur tersebut.

THR Sektor Swasta

Untuk pekerja di sektor swasta, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayar THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 lebaran.

Ketentuan pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dengan besaran satu bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja.

Total nilai THR yang diperkirakan akan dibayarkan oleh sektor swasta mencapai Rp74 triliun dan diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang lebaran.

BHR untuk Mitra Pengemudi Ojek Online

Selain THR untuk pekerja formal, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online.

Komitmen ini diwujudkan melalui komunikasi intensif antara pemerintah dan para perusahaan aplikator transportasi online.

Pada tahun 2026, BHR mencakup sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp100 miliar.

Masing-masing mitra pengemudi diperkirakan menerima BHR sebesar Rp400.000. Penyaluran BHR didorong untuk dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, atau lebih awal di H-14.

Pemerintah juga memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitra pengemudi tetap berjalan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bukan Main, Tiga Desa di Jawa Tengah Bagikan THR Sendiri, Ada yang Dapat Rp1,2 Juta Per Rumah

Paket Stimulus Ekonomi Lainnya Menjelang Lebaran

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, di luar THR dan BHR, pemerintah turut menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri 2026.

Di antaranya adalah program diskon khusus menjelang lebaran dengan nilai total Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang akan disalurkan kepada 5,04 juta keluarga penerima manfaat.

Pemerintah turut mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai bagian dari pengaturan mobilitas masyarakat selama periode libur lebaran.

Secara keseluruhan, rangkaian paket stimulus ekonomi ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat menjelang lebaran, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi nasional secara signifikan di kuartal pertama tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #tunjangan hari raya #bonus hari raya #thr #ojol #ojek online #bhr