Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR 2026, Simak Penjelasan Aturan PMK Terbaru dan Syarat dari BKN di Sini

Khairunnisa RB • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:32 WIB

Ilustrasi uang cash THR 2026 guru ASN PPPK paruh waktu
Ilustrasi uang cash THR 2026 guru ASN PPPK paruh waktu

RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya tahun 2026, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi topik yang banyak diperbincangkan.

Banyak guru mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan THR seperti ASN lainnya atau justru tidak menerima sama sekali.

Kebingungan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima THR mencakup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Namun yang menjadi sorotan adalah tidak adanya penjelasan secara khusus mengenai PPPK paruh waktu dalam aturan tersebut.

Hal ini membuat banyak guru yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu merasa kebingungan mengenai hak mereka.

Para guru tersebut mempertanyakan mengapa mereka belum secara jelas disebutkan sebagai penerima THR, padahal secara status mereka telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Fenomena ini pun memicu berbagai diskusi di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru yang mulai menanyakan hal ini kepada instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan kepastian.

Beberapa pihak juga berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan tambahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Jika melihat ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis pembayaran THR, disebutkan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Namun dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan apakah yang dimaksud mencakup seluruh jenis PPPK atau hanya yang bekerja penuh waktu.

Selain itu, penerima THR juga mencakup pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan dari berbagai instansi pemerintahan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu sendiri merupakan status kepegawaian baru yang mulai diterapkan dalam sistem ASN.

Pegawai dengan status ini bekerja dengan durasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.

Meskipun demikian, mereka tetap diakui secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Bahkan para guru yang berstatus PPPK paruh waktu juga telah memiliki Nomor Induk Pegawai yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan mereka.

Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian. Pada awal tahun 2026, gaji PPPK paruh waktu tidak diambil dari pos belanja pegawai seperti ASN pada umumnya.

Sebaliknya, gaji mereka dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.

Hal ini menyebabkan besaran gaji yang diterima bisa berbeda-beda karena menyesuaikan standar biaya di setiap daerah.

Kondisi tersebut juga mempengaruhi kebijakan terkait pemberian THR.

Pemerintah menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu sebenarnya masih memiliki peluang untuk mendapatkan THR.

Namun keputusan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dengan kata lain, tidak semua daerah memiliki kebijakan yang sama.

Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup, maka THR bisa saja diberikan kepada PPPK paruh waktu.

Sebaliknya, jika anggaran tidak mencukupi, maka kemungkinan besar THR tidak dapat dibayarkan.

Ketidakpastian inilah yang kemudian memicu berbagai curahan hati dari para guru PPPK paruh waktu di media sosial.

Banyak dari mereka merasa bahwa meskipun sudah resmi menjadi ASN, kesejahteraan mereka masih belum sepenuhnya terjamin.

Sebagian guru bahkan mengungkapkan kekhawatiran bahwa status PPPK paruh waktu sering kali dianggap berbeda ketika menyangkut hak-hak kesejahteraan.

Meski demikian, para guru tetap berharap adanya kebijakan yang lebih jelas dari pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemberian hak antara ASN.

Untuk saat ini, nasib THR bagi guru PPPK paruh waktu tahun 2026 masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Kepastian mengenai hal ini kemungkinan akan ditentukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Info Penting, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Dapat THR 2026, Cek Aturan Penggajian dan Keputusan Pemerintah Daerah

Jika anggaran memungkinkan, maka para guru PPPK paruh waktu berpeluang menerima THR seperti ASN lainnya.

Namun jika tidak, mereka harus menunggu kebijakan baru di masa mendatang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #gaji ke-13 #guru #pppk #thr