RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi para guru sertifikasi di Indonesia.
Memasuki bulan Maret 2026, pemerintah dikabarkan akan menyalurkan dua jenis tunjangan sekaligus yang berpotensi menambah kesejahteraan para tenaga pendidik, khususnya bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi ini menjadi angin segar di tengah berbagai kabar yang beredar di kalangan guru mengenai jadwal pencairan tunjangan tahun ini.
Berdasarkan informasi terbaru yang beredar di kalangan pengelola data pendidikan, tunjangan yang akan cair meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, tunjangan pertama yang dipastikan cair adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret.
Tunjangan ini akan diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Namun demikian, nominal yang diterima antara ASN dan non-ASN akan berbeda.
Hal ini karena perhitungan TPG bagi guru ASN didasarkan pada gaji pokok sesuai golongan, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan dengan nominal tetap.
Sebagai gambaran, salah satu contoh data menunjukkan gaji pokok guru ASN berada di kisaran Rp3.533.000. Nilai tersebut masih berupa nominal bruto atau kotor.
Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen serta potongan BPJS sebesar 1 persen, maka nilai yang diterima bersih diperkirakan berada di kisaran Rp3.321.866.
Kini informasi mengenai rincian tersebut juga dapat dilihat secara transparan melalui Info GTK, karena sistem terbaru menampilkan detail mulai dari gaji pokok, potongan pajak, hingga nominal bersih yang akan diterima.
Dengan begitu, para guru dapat mencocokkan data tersebut dengan dana yang nantinya masuk ke rekening masing-masing.
Kabar baik lainnya adalah percepatan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Informasi ini disebut telah dikonfirmasi oleh admin pengelola sistem Info GTK yang menyampaikan bahwa proses cut-off data dilakukan lebih cepat pada awal Maret.
Para guru diberi kesempatan melakukan perbaikan data hingga 7 Maret sebelum sistem ditutup sementara untuk proses penerbitan SKTP.
Jika proses berjalan lancar, maka SKTP diperkirakan sudah mulai muncul dalam waktu dekat, bahkan berpeluang terbit pada pekan berikutnya.
Percepatan ini tentu memberi harapan besar agar pencairan TPG dapat dilakukan lebih cepat dibanding periode sebelumnya.
Selain TPG, kabar menggembirakan lainnya adalah pencairan THR bagi guru ASN yang juga dijadwalkan pada bulan Maret ini.
Besaran THR bahkan diperkirakan lebih besar dibandingkan tunjangan profesi guru.
Hal ini karena komponen THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga beberapa tunjangan lain seperti:
• tunjangan keluarga
• tunjangan pangan
• tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• tunjangan kinerja sesuai jabatan
Ketentuan tersebut tertuang dalam lampiran Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja tetap dapat memperoleh TPG sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.
Jika melihat contoh perhitungan gaji pokok sekitar Rp3,5 juta, maka nominal THR yang diterima berpotensi berada di atas Rp4 juta.
Hal ini karena THR mencakup tambahan berbagai tunjangan lain yang tidak masuk dalam perhitungan TPG.
Dengan demikian, guru ASN berpotensi menerima dua pemasukan besar dalam satu bulan, yaitu TPG Maret dan THR.
Hingga tanggal 7 Maret 2026, pencairan THR yang telah terpantau adalah untuk pensiunan PNS.
Dana tersebut dilaporkan sudah mulai disalurkan melalui Taspen sejak 5 Maret 2026 ke rekening para pensiunan.
Sementara itu, untuk guru ASN yang masih aktif mengajar, pencairan THR belum terpantau dilakukan di berbagai daerah.
Perlu diketahui bahwa pencairan THR untuk guru ASN sangat mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Hal ini karena proses pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga waktu realisasi dapat berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan anggaran di daerah tersebut.
Bulan Maret 2026 diharapkan menjadi bulan penuh berkah bagi para guru sertifikasi.
Guru non-ASN setidaknya akan menerima TPG bulan Maret, sementara guru ASN berpotensi memperoleh TPG sekaligus THR.
Banyak guru berharap proses pencairan tahun ini berjalan lebih lancar sehingga hak mereka dapat diterima tepat waktu.
Dengan adanya tambahan tunjangan tersebut, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati