Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BGN Wanti-wanti Suspend Ratusan Dapur MBG yang Belum Urus Sertifikat Higiene Sanitasi, 50 Dapur SPPG Kota Bogor Bersiap

Dede Supriadi • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:40 WIB

DISKUSI: Suasana bimbingan teknis penjamah makanan dan percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi perwakilan SPPG di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel, BNR, Kota Bogor, Minggu 8 Maret
DISKUSI: Suasana bimbingan teknis penjamah makanan dan percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi perwakilan SPPG di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel, BNR, Kota Bogor, Minggu 8 Maret

RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk Bogor, agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika tidak, operasional dapur bisa dihentikan sementara atau disuspend.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menegaskan sertifikasi tersebut menjadi syarat wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG.

“Kami sudah meminta agar SPPG dalam waktu 30 hari setelah operasional belum juga mendaftar SLHS dicatat dan dilaporkan. Jika tidak mendaftar, akan di-take down MBG atau dihentikan operasionalnya,” ujarnya saat memberikan arahan pada bimbingan teknis penjamah makanan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel, kawasan BNR, Kota Bogor. 

Ia mengungkapkan saat ini sudah ada ratusan dapur MBG yang terancam disuspend karena belum mengurus sertifikasi tersebut.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari 200 dapur yang akan di-take down karena belum mendaftar. Sekitar 247 dapur,” ungkapnya.

Menurut Sony, SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi indikator kesiapan dapur dalam menjalankan standar keamanan pangan.

Sertifikasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan dapur, sirkulasi udara, hingga pengolahan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Kalau 25 ribu dapur MBG tidak diatur SLHS-nya, bayangkan limbah sisa masakan langsung dibuang ke parit. Itu bisa menimbulkan puluhan ribu potensi pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Karena itu, setiap dapur SPPG diwajibkan memenuhi standar higiene sanitasi sebelum beroperasi penuh. Proses penerbitan SLHS juga disertai inspeksi lapangan untuk memastikan fasilitas dapur benar-benar memenuhi standar kesehatan lingkungan.

Selain itu, para petugas dapur juga dituntut memahami standar penanganan makanan yang benar. Misalnya, mampu membedakan bahan makanan yang masih layak digunakan serta menerapkan penggunaan alat dapur secara terpisah untuk mencegah kontaminasi.

“Petugas penerimaan harus bisa membedakan mana ikan yang masih segar dan mana yang sudah tidak layak. Bahkan penggunaan pisau pun harus dibedakan agar tidak terjadi kontaminasi,” jelasnya.

Sony menegaskan program MBG bertujuan memastikan kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta peserta didik mendapatkan asupan gizi seimbang.

“Tujuan kita memberikan asupan gizi terbaik bagi anak-anak penerus bangsa. Ini investasi bagi masa depan Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Kota Bogor, Haidir, mengatakan seluruh dapur SPPG tanpa pengecualian wajib memiliki sertifikat SLHS.

“Tidak ada kompromi. Semua dapur SPPG wajib bersertifikasi SLHS. Ini indikator keamanan pangan sekaligus mencerminkan kualitas dapur,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, ratusan perwakilan SPPG dari Bogor, Purwakarta, dan Depok mengikuti bimbingan teknis penjamah makanan serta percepatan sertifikasi SLHS di Kota Bogor.

Pelatihan ini juga sekaligus menjadi salah satu syarat penerbitan SLHS. Setiap SPPG mengirimkan lima perwakilan, mulai dari kepala dapur, juru masak, ahli gizi, hingga pengawas gizi.

Di Kota Bogor sendiri, saat ini terdapat 115 dapur SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah itu, sekitar 50 dapur diketahui belum memiliki sertifikasi SLHS.

“Yang diundang dalam kegiatan ini memang yang belum memiliki SLHS. Tujuannya agar mereka segera mendaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Haidir.

Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikat sebenarnya tidak sulit selama dapur memenuhi standar fasilitas dan kebersihan yang ditetapkan.

Namun jika standar tersebut belum terpenuhi, dapur harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“Kalau standar higienitas tidak dipenuhi, risikonya bisa terjadi gangguan pencernaan atau bahkan keracunan makanan pada penerima manfaat,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #SPPG #Mbg #BGN