RADAR BOGOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di Bali.
Mulai April 2026, sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Suwung sebagai langkah mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban pencemaran di TPA Suwung yang selama ini menerima berbagai jenis sampah.
Ia menyampaikan bahwa ke depan TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar.
“Kami ingin tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi. Mulai April nanti, yang diperbolehkan masuk hanya sampah anorganik, sedangkan sampah organik harus sudah diselesaikan di sumbernya,” ujar Hanif saat berada di Kabupaten Badung, Kamis 5 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif di sela kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, untuk mempercepat pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Menurutnya, pengelolaan sampah organik dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas seperti teba modern maupun komposter yang tersedia di lingkungan masyarakat.
Ia menargetkan kebiasaan memilah sampah tersebut sudah mulai terbentuk dalam waktu satu bulan ke depan, mengingat TPA Suwung masih menerima sampah organik hingga akhir Maret 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kelonggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya, pemerintah pusat bahkan sempat merencanakan penutupan operasional TPA Suwung pada akhir Februari 2026.
Mulai awal April nanti, Kementerian LH juga akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke lokasi tersebut.
Menteri Hanif juga meminta pemerintah daerah di Bali bertindak tegas terhadap masyarakat maupun pengelola sampah mandiri yang tidak melakukan pemilahan.
Ia menegaskan, sampah yang tidak dipilah seharusnya tidak diangkut dan tidak diizinkan masuk ke TPA Suwung.
“Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas. Jika sampah tidak dipilah sejak awal, sebaiknya tidak diangkut dan tidak diterima di TPA Suwung. Dengan begitu masyarakat akan terdorong untuk memilah sampah dari sumbernya,” jelasnya.
TPA Suwung Masuk Tahap Penyidikan
Selain itu, Menteri Hanif mengingatkan bahwa saat ini TPA Suwung tengah memasuki tahap penyidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak lagi mengedepankan sanksi administratif seperti sebelumnya.
Jika volume sampah yang masuk tidak juga berkurang, pemerintah akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum melalui jalur pidana.
“TPA Suwung saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Karena itu tidak boleh lagi ada tambahan sampah organik yang masuk ke sana,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan sampah organik merupakan langkah paling realistis saat ini. Pasalnya, komposisi sampah di Bali didominasi oleh sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak tanpa terkecuali untuk mulai menerapkan pemilahan sampah dari sekarang.
“Siapapun harus mulai memilah sampah dari sumbernya. Jika tidak dipilah, maka setelah akhir Maret nanti sampah organik tidak akan lagi diterima di TPA Suwung,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin