RADAR BOGOR - Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, tentu banyak di antara Anda yang menantikan kabar seputar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Menanggapi keresahan yang muncul belakangan ini, berikut adalah rangkuman poin penting yang perlu bapak/ibu pahami agar tidak panik.
Mengapa Gaji Pokok di Info GTK Terlihat Turun?
Banyak guru melaporkan adanya perubahan atau penurunan angka gaji pokok saat mengecek portal Info GTK.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, admin GTK menjelaskan bahwa perubahan angka tersebut terjadi karena sistem sedang melakukan proses perhitungan carry over atau penyesuaian untuk tunjangan yang belum tuntas di tahun 2025.
Angka yang muncul saat ini sering kali merujuk pada data per Januari 2025.
Apa yang harus Bapak/Ibu lakukan?
1. Pastikan data di Dapodik sudah benar. Jika data di Dapodik sudah di-input dengan benar, maka tidak ada masalah.
2. Cek di aplikasi Simtun. Anda bisa memantau data gaji yang lebih akurat melalui sistem aplikasi Simtun (Sistem Tunjangan) di Dinas Pendidikan masing-masing.
3. Bersabar. Info GTK akan segera melakukan penyesuaian data secara otomatis seiring berjalannya sistem.
Update Pencairan THR 2026
Pemerintah telah memastikan bahwa ASN aktif (PNS dan PPPK) termasuk guru, masuk dalam kategori penerima THR tahun ini sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
• Pensiunan PNS: Kabar baik, THR untuk kategori pensiunan sudah mulai cair ke rekening masing-masing sejak tanggal 5 Maret 2026.
• ASN Aktif (Guru): Untuk ASN aktif, proses pembayaran (SP2D) dijadwalkan berlangsung antara tanggal 4 hingga 17 Maret 2026.
Meski sudah ada jadwal resmi, realisasinya ke rekening masing-masing guru bergantung pada proses dari pemerintah daerah setempat. Jadi, mohon bersabar dan terus pantau rekening Anda.
Komponen THR yang Diterima
THR tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Catatan Khusus untuk Guru
Bagi bapak/ibu guru yang di daerahnya tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP, pemerintah memberikan tambahan komponen THR berupa 1 bulan TPG.
Ini adalah apresiasi bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan lainnya di daerah.
Kesimpulannya, tetap tenang dan jangan mudah terpengaruh oleh isu yang tidak jelas. Selama data bapak/ibu di Dapodik sudah sesuai, hak-hak tunjangan Anda tetap akan diproses oleh sistem.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui saluran resmi dari Dinas Pendidikan atau portal Info GTK.***
Editor : Eli Kustiyawati