RADAR BOGOR - Pemerintah resmi merilis regulasi terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi seluruh aparatur negara.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan sebagai penunjang kesejahteraan, tetapi juga merinci kondisi spesifik yang menyebabkan seorang pegawai kehilangan hak tersebut.
Siapa Saja yang Menerima?
Berdasarkan aturan yang mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan meliputi:
1. PNS dan Calon PNS (CPNS)
2. PPPK
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Jadwal Pembayaran
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah tanggal hari raya tersebut.
Dua Kondisi yang Membatalkan Hak THR
Penting bagi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri) untuk memahami bahwa mereka tidak akan menerima THR maupun Gaji ke-13 jika berada dalam situasi berikut:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sedang menjalani masa cuti resmi tanpa tanggungan gaji dari negara.
2. Penugasan Eksternal
Sedang ditugaskan di instansi luar pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) di mana gaji mereka ditanggung sepenuhnya oleh instansi tempat mereka bertugas.
Dengan kata lain, selama pegawai tetap bertugas aktif di instansi pemerintah dan tidak memenuhi dua kriteria pembatalan di atas, mereka dipastikan tetap akan menerima THR 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati