Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi: Aturan THR 2026 Terbit, PNS dan PPPK dengan Status Ini Tidak Akan Cair Tunjangannya

Robecca Sesaria • Senin, 9 Maret 2026 | 05:27 WIB

Ilustrasi PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan THR 2026
Ilustrasi PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan THR 2026

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi merilis regulasi terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi seluruh aparatur negara.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan sebagai penunjang kesejahteraan, tetapi juga merinci kondisi spesifik yang menyebabkan seorang pegawai kehilangan hak tersebut.

Siapa Saja yang Menerima?

Berdasarkan aturan yang mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan meliputi:

1. PNS dan Calon PNS (CPNS)

2. PPPK

3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Jadwal Pembayaran

Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah tanggal hari raya tersebut.

Dua Kondisi yang Membatalkan Hak THR

Penting bagi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri) untuk memahami bahwa mereka tidak akan menerima THR maupun Gaji ke-13 jika berada dalam situasi berikut:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Sedang menjalani masa cuti resmi tanpa tanggungan gaji dari negara.

2. Penugasan Eksternal

Sedang ditugaskan di instansi luar pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) di mana gaji mereka ditanggung sepenuhnya oleh instansi tempat mereka bertugas.

Dengan kata lain, selama pegawai tetap bertugas aktif di instansi pemerintah dan tidak memenuhi dua kriteria pembatalan di atas, mereka dipastikan tetap akan menerima THR 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pp nomor 14 tahun 2024 #gaji ke-13 #tunjangan hari raya #thr