RADAR BOGOR – Kepolisian berhasil membongkar jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri menyita hampir 20 ribu dokumen STNK dan BPKB palsu serta puluhan kendaraan yang diduga akan dipasarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus dokumen palsu STNK dan BPKB ini dilakukan oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Selain dokumen palsu, polisi juga mengamankan 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan bodong yang akan dijual menggunakan dokumen hasil pemalsuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun aspek hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas, khususnya dengan memastikan keaslian dokumen kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB yang dimiliki kendaraan tersebut benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Brigjen Pol Wibowo kepada awak media, Minggu, 9 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini beroperasi di sejumlah provinsi. Aktivitas sindikat tersebut diketahui menjangkau wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap enam orang tersangka.
Empat tersangka diamankan di wilayah Jawa Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan membeli kendaraan yang mengalami masalah kredit atau macet pembayaran di perusahaan leasing.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar bisa dijual kembali kepada masyarakat seolah-olah kendaraan tersebut legal.
“Kendaraan yang bermasalah kredit dibeli oleh pelaku, lalu dibuatkan dokumen kendaraan palsu sehingga bisa dijual kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Penjualan kendaraan dengan dokumen palsu tersebut dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Dalam beberapa kasus, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah.
Namun, kendaraan yang telah ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali kepada masyarakat dengan dokumen yang telah dipalsukan.
“Kami menemukan dugaan bahwa sebagian kendaraan yang ditarik oleh debt collector tidak dikembalikan ke pihak leasing, tetapi dijual kembali dengan dokumen palsu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah perbedaan antara dokumen kendaraan asli dan palsu yang perlu diketahui masyarakat.
Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak mengalami perubahan warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
Selain itu, dokumen asli menggunakan kertas dengan kualitas lebih tebal dan memiliki cetakan yang lebih jelas.
STNK dan BPKB resmi juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan database kepolisian.
Ciri lainnya, lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas ketika disinari dengan lampu ultraviolet.
Sebaliknya, pada dokumen palsu fitur-fitur keamanan tersebut biasanya tidak ada atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.
Baca Juga: Drama 90+9, Valencia Bungkam Alaves 3-2 di La Liga, Penalti Hugo Duro Jadi Penentu Kemenangan
Seperti melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, memverifikasi keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta mewaspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur harga murah. Pastikan melakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan benar-benar terjamin,” tegasnya.
Korlantas Polri memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah di seluruh Indonesia, untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat serta mengganggu sistem administrasi kendaraan bermotor nasional. (***)
Editor : Yosep Awaludin