RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia mengumumkan sejumlah kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), serta paket stimulus ekonomi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pemberian THR kepada aparatur negara, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta, pemberian bonus bagi mitra pengemudi transportasi daring, hingga program bantuan pangan bagi masyarakat.
Seluruh langkah ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan perusahaan aplikasi transportasi daring (ojol).
Baca Juga: Cek Info GTK Hari Ini, Muncul Gembok Merah dan Status Terkunci TPG Maret 2026, Ini Penjelasannya
1. THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Mengutip dari kanal Youtube resmi PerekonomianRI, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
Nilai ini disebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi tersebut mencakup beberapa kelompok penerima.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, pemerintah menyiapkan sekitar Rp22,2 triliun yang akan diberikan kepada sekitar 2,4 juta personel.
Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS dan PPPK di Kabupaten Bogor Segera Cair, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp118 Miliar
Sementara itu, ASN daerah dialokasikan sekitar Rp20,2 triliun yang ditujukan bagi sekitar 4,3 juta pegawai. Selain itu, dana sekitar Rp12,7 triliun disediakan untuk sekitar 3,8 juta penerima pensiun.
THR tersebut dibayarkan secara penuh atau 100 persen dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.
Proses pencairan dilaporkan mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR ini juga dijelaskan berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2026.
2. THR untuk Pekerja Sektor Swasta
Perusahaan di sektor swasta diwajibkan memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan penerimaan THR bagi pekerja juga dijelaskan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diperkirakan menjangkau sekitar 26,5 juta pekerja di berbagai sektor dengan total nilai pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp44 triliun.
3. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga menyampaikan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi transportasi daring dan kurir.
Program ini berupa imbauan kepada perusahaan aplikasi atau aplikator untuk memberikan bonus kepada mitra mereka.
“Bonus Hari Raya untuk ojol, ini bonus hari raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator,” ucap Menko Airlangga Hartarto dalam kanal Youtube PerekonomianRI.
Bonus tersebut ditujukan bagi sekitar 850.000 mitra pengemudi dan kurir yang tercatat aktif dan telah terdaftar setidaknya selama 12 bulan terakhir.
Total komitmen dari sejumlah perusahaan aplikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar, yang disebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Rata-rata nilai bonus yang diterima mitra diperkirakan sekitar Rp400.000 per orang atau minimal sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Sejumlah perusahaan aplikasi yang disebut terlibat dalam program ini antara lain GoTo dan Grab dengan komitmen masing-masing sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar.
Selain itu terdapat pula Maxim yang disebut memberikan bonus bagi sekitar 51.000 mitra serta InDrive.
Bonus tersebut diharapkan mulai disalurkan sekitar H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum hari raya.
4. Bantuan Pangan dan Paket Stimulus Ekonomi
Selain kebijakan terkait pekerja, pemerintah juga menyiapkan program bantuan pangan untuk masyarakat. Nilai program ini mencapai sekitar Rp14,9 triliun dan ditujukan bagi sekitar 25,04 juta keluarga penerima.
Bantuan yang diberikan berupa paket pangan yang terdiri dari 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng. Program ini dirancang sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan melalui program diskonasi khusus dengan total nilai sekitar Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN maupun sumber non-APBN.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya mendorong konsumsi masyarakat menjelang periode libur Lebaran.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026 berada pada kisaran 5,5 persen hingga 5,6 persen.
Baca Juga: Rumah Zakat Bogor Bagikan 100 Paket Sembako di Cilebut Barat Bogor, Bikin Bahagia Dhuafa dan Yatim
5. Kebijakan Kerja dan Pengawasan Pembayaran THR
Selain kebijakan terkait bantuan dan bonus, pemerintah juga mengumumkan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur negara melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada beberapa tanggal, yaitu 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas THR yang berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Posko ini berfungsi sebagai layanan konsultasi bagi pekerja serta sarana pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dan bonus hari raya.***
Editor : Asep Suhendar