Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Takbiran Bertepatan dengan Nyepi di Bali, Ini Aturan dan Pembatasannya

Siti Dewi Yanti • Selasa, 10 Maret 2026 | 02:45 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmat.

RADAR BOGOR - Malam takbiran Lebaran tahun ini bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi di Bali.

Kesepakatan tokoh lintas agama menetapkan bahwa takbiran tetap bisa dilaksanakan, namun dengan sejumlah pembatasan demi menjaga kekhusyukan Nyepi.

Ya, pelaksanaan malam takbiran Lebaran tahun ini, khususnya bagi warga Muhammadiyah, bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi di Bali yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Situasi tersebut, membuat tokoh lintas agama di Bali menyepakati sejumlah aturan agar kedua kegiatan keagamaan tetap berjalan dengan saling menghormati.

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 berlangsung selama 24 jam, dimulai pada 19 Maret pukul 06.00 Wita hingga 20 Maret pukul 06.00 Wita.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 20 Maret sehingga malam takbiran berlangsung pada 19 Maret.

Di sisi lain, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama pada 19 Maret untuk menentukan secara resmi awal Syawal.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmat menjelaskan, takbiran tetap diperbolehkan dilaksanakan di Bali, namun dengan sejumlah pembatasan yang telah disepakati bersama.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan takbiran hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 21.00 Wita.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar tidak diperkenankan selama pelaksanaan takbiran.

Takbir keliling juga tidak diperbolehkan digelar saat Nyepi berlangsung.

Oleh karena itu, kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara di dalam ruangan.

Meski demikian, pelaksanaan salat Idul Fitri tetap diperbolehkan dan dapat dilaksanakan di masjid terdekat.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Arsyad Hidayat menjelaskan, kondisi hilal yang akan menjadi pertimbangan dalam sidang isbat.

Ia menyebutkan, ketinggian hilal diperkirakan berada pada kisaran 0 hingga 3 derajat, dengan posisi tertinggi diprediksi berada di wilayah Aceh.

Sementara itu, sudut elongasi diperkirakan berada di kisaran 4 hingga 6 derajat.

Menurutnya, dari sisi ketinggian hilal terdapat potensi untuk dapat diamati saat sidang isbat.

Namun, dari sisi sudut elongasi masih dinilai kurang ideal untuk pengamatan menggunakan teleskop. (wan/ttg)

Editor : Siti Dewi Yanti
#nyepi #muhammadiyah #takbiran #bali