Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Longsor di TPST Bantargebang Bukti Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta, Menteri LH Sebut Harus Jadi Peringatan Keras

Yosep Awaludin • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:00 WIB

Menteri LH Hanif Faisol saat meninjau lokasi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang.
Menteri LH Hanif Faisol saat meninjau lokasi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang.

RADAR BOGOR – Tragedi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB memakan korban jiwa empat orang.

Peristiwa di Bantargebang ini dinilai sebagai sinyal serius atas lemahnya sistem pengelolaan sampah di wilayah Jakarta yang selama ini dinilai bermasalah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insiden mematikan di Bantargebang harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta harus segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan petugas.

Saat ini, KLH/BPLH telah memulai proses penyidikan serta langkah penegakan hukum untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah di ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Gunung Sampah 80 Juta Ton Jadi Alarm Kegagalan Sistem

Menurut Hanif, kondisi TPST Bantargebang mencerminkan persoalan besar dalam tata kelola sampah Jakarta.

Selama sekitar 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut diperkirakan telah menampung hingga 80 juta ton sampah, sehingga menimbulkan beban lingkungan yang sangat berat.

Penggunaan metode open dumping di kawasan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sistem yang digunakan saat ini dianggap tidak lagi mampu menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain meningkatkan potensi longsor susulan, kondisi tersebut juga berisiko memicu pencemaran lingkungan yang lebih luas.

“Peristiwa ini seharusnya dapat dicegah jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran penting agar sistem pengelolaan sampah segera dibenahi demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi kejadian.

Rentetan Tragedi di Bantargebang

TPST Bantargebang memiliki catatan panjang terkait insiden yang menelan korban jiwa. Pada 2003, longsor sampah sempat menimpa kawasan permukiman di sekitarnya.

Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 kembali menimbulkan korban dan menimbun puluhan pemulung.

Insiden lain juga terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area pembuangan amblas hingga menyebabkan tiga truk sampah terseret ke dasar sungai.

Peristiwa tersebut kemudian disusul oleh longsor besar pada Maret 2026 yang kembali menelan korban jiwa.

Serangkaian kejadian ini menunjukkan tingginya risiko akibat kondisi overload di TPST Bantargebang.

Ancaman Sanksi Pidana

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah hingga menyebabkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar 5 hingga 10 tahun penjara serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah mengingatkan tingginya risiko pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 bahkan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab tragedi tersebut.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi TPST Bantargebang agar lebih difokuskan pada pengolahan sampah anorganik, dengan memperkuat sistem pemilahan dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Plant Rorotan.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta hingga mencapai sekitar 8.000 ton per hari, dengan sistem yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bantargebang #longsor #sampah