RADAR BOGOR - Bulan Maret ini benar-benar menjadi bulan yang penuh berkah bagi para guru atau tenaga pendidik di Indonesia.
Kabar yang paling ditunggu-tunggu mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mulai menemui titik terang
Berdasarkan informasi terbaru dari YouTube Guru Abad 21, salah satu provinsi besar di Indonesia telah resmi memberikan instruksi pencairan THR tersebut.
Baca Juga: Resep Kacang Kribo Khas Makassar, Camilan Renyah yang Cocok Disajikan saat Lebaran
Jawa Tengah Jadi Daerah Pertama yang Eksekusi THR
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan jadwal realisasi THR bagi para pegawainya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar dan diharapkan segera diikuti oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia.
- 13 Maret 2026: THR dalam bentuk komponen gaji akan mulai dicairkan ke rekening masing-masing.
- 16 Maret 2026: Menyusul kemudian, THR untuk komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan direalisasikan.
Kejutan Spesial untuk PPPK Paruh Waktu
Ada yang istimewa di tahun ini, khususnya bagi rekan-rekan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Mereka dipastikan juga akan menerima THR.
Gubernur Jawa Tengah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk sekitar 13.000 orang PPPK paruh waktu. Ini merupakan bentuk apresiasi luar biasa atas pengabdian para guru dan pegawai.
Bagaimana Hitungan THR bagi Pegawai Baru?
Bagi bapak dan ibu guru yang masa kerjanya belum genap satu tahun, tidak perlu khawatir. THR tetap akan didapatkan dengan sistem perhitungan proporsional sesuai aturan yang berlaku, yaitu: (Masa Kerja : 12) x Gaji Satu Bulan.
Update TPG dan Tunjangan Khusus (TKG)
Selain kabar THR, bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk periode Januari-Februari terpantau sudah mulai cair secara masif di berbagai wilayah.
Sementara itu, untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, saat ini laman Info GTK sedang dalam masa perbaikan (maintenance).
Hal ini biasanya menandakan adanya proses penarikan data (cut-off) atau persiapan penerbitan SKTP baru. Jadi, mohon bersabar dan cek secara berkala ya.***
Editor : Asep Suhendar