Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Mana Saja

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 10 Maret 2026 | 17:42 WIB

Konferensi pers pelayanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran.
Konferensi pers pelayanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran.

RADAR BOGOR – BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat memperoleh layanan kesehatan selama masa libur serta arus mudik Lebaran 2026.

Berbagai fasilitas disiapkan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan medis maupun mengurus administrasi kepesertaan meskipun berada di luar wilayah tempat tinggalnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa perjalanan mudik tidak boleh menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pihaknya memastikan seluruh peserta JKN tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Reaktivasi PBI JK Setelah BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Kemensos Beri Arahan ke Operator Data Dinsos se-Indonesia

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung dapat menjalani perjalanan dengan lebih tenang tanpa khawatir mengenai akses pelayanan kesehatan.

"BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap bisa diakses dengan mudah sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang,” ujar Prihati dalam keterangannya.

Untuk pelayanan administrasi secara langsung, kantor cabang BPJS Kesehatan tetap beroperasi pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Selain layanan di kantor cabang, BPJS Kesehatan juga menghadirkan sejumlah posko layanan di berbagai lokasi strategis guna membantu peserta JKN selama masa perjalanan mudik. Posko tersebut menyediakan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan terkait layanan kesehatan.

Baca Juga: Lubang di Bawah JPO Paledang Kota Bogor Dapat Penanganan, Kedalaman Capai 2 Meter

Beberapa lokasi posko tersebut di antaranya berada di Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta, Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka, Rest Area Tol 429A di Ungaran, Rest Area Tol 519A di Masaran, Sragen, Terminal Purabaya di Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital untuk mengurus keperluan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Beberapa kanal yang dapat digunakan antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta layanan Care Center 165.

“Peserta dapat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mengecek status kepesertaan, melakukan perubahan data, hingga perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Akmal.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat melakukan berbagai keperluan seperti mengecek status kepesertaan, memperbarui data pribadi, hingga mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Akmal juga mengingatkan masyarakat agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Ia juga menyarankan peserta untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika ingin membayar iuran atau menyelesaikan tunggakan.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan bahwa peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah tempat mereka terdaftar.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, THR ASN Guru di Daerah Ini Diprediksi Cair 13 Maret 2026 Mendatang, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar tidak beroperasi atau peserta sedang berada di luar kota, pelayanan tetap dapat diperoleh di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan masih beroperasi.

Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tersedia selama periode libur Lebaran juga dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.

BPJS Kesehatan juga memastikan layanan bagi pasien dengan penyakit kronis tetap berjalan, termasuk bagi peserta yang tergabung dalam Program Rujuk Balik (PRB). Peserta masih dapat memperoleh obat rutin di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, jaminan pelayanan juga diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya penanganan awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Jika biaya pengobatan melebihi jumlah tersebut, sisa biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, memastikan rumah sakit di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN selama masa libur Lebaran.

Ia menyampaikan bahwa operasional rumah sakit tetap berjalan sepanjang waktu, baik untuk layanan rawat inap, rawat jalan, maupun layanan medis tertentu seperti hemodialisis atau cuci darah.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#bpjs kesehatan #lebaran #mudik