Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2026 Bakal Segera Cair, Lulusan PPG 2025 Ikut Diprioritaskan

Khairunnisa RB • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:50 WIB

Ilustrasi guru penerima TPG tahun 2026.
Ilustrasi guru penerima TPG tahun 2026.

RADAR BOGOR - Kabar penting datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Instagram @ayomadrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi untuk melakukan percepatan realisasi anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-24/Dt.I.II/KS/03/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.

Baca Juga: Bansos Pangan Tambahan Dua Bulan Sekaligus Cair! KPM Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng, Ini Syarat Pengambilannya

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menekankan agar proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen segera dipercepat, termasuk bagi para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah yang selama ini menantikan kepastian pencairan tunjangan profesi mereka.

Dalam isi surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa percepatan realisasi anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat berbagai regulasi yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Kota Bogor Sidak Dua Pasar, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru yang telah memenuhi syarat profesional berhak memperoleh tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2010 mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen.

Melalui surat tersebut, pemerintah meminta seluruh Kanwil Kemenag agar mempercepat proses realisasi anggaran, khususnya untuk pembayaran TPG tahun 2026.

Baca Juga: Bansos PKH Susulan Tahap 1 Terpantau Cair di KKS Mandiri, KPM Juga Akan Menerima Bantuan Tambahan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter

Hal menarik dari kebijakan ini adalah adanya penegasan bahwa percepatan pencairan TPG juga mencakup guru yang telah lulus PPG atau sertifikasi pada tahun 2025.

Artinya, para guru yang baru saja menyelesaikan program sertifikasi profesi tersebut memiliki peluang untuk segera menerima hak tunjangan profesi mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru madrasah yang telah berjuang mengikuti program PPG demi meningkatkan kompetensi profesional mereka.

Baca Juga: Status Bansos Bisa Dicek dari HP, Ini Cara Mudah Mengetahui Desil Ekonomi Menggunakan NIK KTP Tahun 2026

Meski percepatan realisasi anggaran diminta untuk segera dilakukan, pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh proses pencairan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.

Dengan demikian, setiap proses administrasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan agar pencairan tunjangan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pihak Kanwil Kemenag di berbagai daerah juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Mulai Ramp Check Bus hingga Cek Kesehatan Sopir Jelang Mudik Lebaran 2026

Kebijakan percepatan pencairan tunjangan profesi ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para guru madrasah di berbagai daerah.

TPG bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya percepatan realisasi anggaran ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah dapat semakin meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #madrasah #tunjangan profesi guru