RADAR BOGOR - Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan bilateral tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari kebijakan tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara platform digital dan media.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai terdapat setidaknya dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi memberikan dampak langsung terhadap ekosistem pers di Indonesia. Kedua poin itu berkaitan dengan aturan investasi asing serta hubungan antara pemerintah dan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat.
Isu pertama menyangkut ketentuan mengenai penanaman modal asing. Dalam pasal 2.28 perjanjian tersebut disebutkan bahwa Indonesia diminta membuka peluang investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk bidang penerbitan.
Baca Juga: Lewat Pleno Tertutup, Ferry Buchori Muslim Didapuk Jadi Ketua KPU Kota Bogor
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi membuka kesempatan kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor dari Amerika Serikat. Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan sejumlah aturan yang saat ini berlaku di Indonesia.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menetapkan bahwa kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui mekanisme pasar modal, tetapi kepemilikan saham oleh pihak asing tidak diperbolehkan menjadi mayoritas.
Hal kedua yang menjadi perhatian Dewan Pers berkaitan dengan hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3.3 perjanjian ART.
Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi media lokal. Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian pendapatan.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 5, platform digital diwajibkan memberikan dukungan terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga penyediaan data agregat pengguna berita.
Apabila ketentuan dalam perjanjian dagang tersebut diterapkan, Dewan Pers menilai aturan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan kekuatan implementasinya. Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media mungkin tetap bisa dilakukan, tetapi sifatnya menjadi hubungan bisnis biasa (B2B) dan tidak lagi bersifat imperatif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa pandangan.
Pertama, pemerintah sebaiknya mencabut klausul terkait kepemilikan saham asing sampai dengan 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, Dewan Pers juga meminta agar pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut dipertimbangkan untuk dicabut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mampu memperkuat keberlangsungan industri pers.
Langkah tersebut antara lain dapat dilakukan dengan menciptakan regulasi yang memungkinkan perusahaan media berkembang secara sehat dari sisi bisnis, menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan agar mereka dapat menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Editor : Eka Rahmawati