RADAR BOGOR - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim setiap memasuki bulan suci Ramadhan.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan tekaita besaran zakat fitrah yang harus mereka keluarkan di tahun 2026 ini.
Oleh karena itu, kali ini akan dibahas terkait besaran zakat fitrah tersebut untuk menjawab rasa ingin tahu umat muslim terkait kewajiban yang harus mereka keluarkan di bulan yang mulia ini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 1447 H yaitu sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan tersebut disebut oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., telah melalui kajian mendalam dan disesuai dengan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," kata Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas RI, Kamis, 12 Maret 2026.
Lebih lanjut, KH. Noor Achmad juga mengatakan bahwa untuk besaran fidyah sendiri sedikit berbeda dari Zakat Fitrah, yaitu sebesar Rp65 ribu per jiwa.
"Serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” sambungnya.
Besaran Zakat dan Fidyah yang telah ditetapkan oleh Baznas diharapkan bisa menjadi pedoman yang beragam bagi seluruh pengelolaan Zakat Fitrah di berbagai wilayah tanah air.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ucap Kiai Noor.
Kendati demikian, ketua Baznas RI juga memberikan ruang kepada masing-masing daerah untuk mentapkan besaran mereka sendiri jika terdapat perbdaan harga beras secara signifikan.
Dengan catatan, Noor menekankan proses pengelolaan zakat fitrah ini tidak boleh keluar dari syariat Islam dan aturan undang-undang yang belaku di negara ini.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Adapun untuk proses pelaksanaannya, zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan berakhir menjelang pelaksanaan salat Idul fitri.
Sementara itu, penyaluran kepada mustahiq zakat fitrah ini dilaksanakan sebelum menunaikan ibadah salat idul fitri tahun 2026.
Cara Melaksanakan Zakat Fitrah
Adapun proses pelaksanaan zakat fitrah yaitu sebagi berikut:
1. Hitung seluruh jumlah anggota kelurga yang ditanggung
2. Siap zakat yang akan diserahkan kepada petugas.
3. Membaca niat zakat fitrah
4. Menyerahkan zakat, baik diserahkan langsung kepada pakir miskin atau mealui amil zakat yang resmi.***
Editor : Asep Suhendar