RADAR BOGOR – Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal layanan keimigrasian.
Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menghentikan sementara layanan administrasi selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penutupan layanan administrasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 24 April 2026 di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kendala administrasi serta untuk menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian sebaiknya diselesaikan paling lambat pada 17 April 2026.
“Kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing untuk menyelesaikan proses pengurusan dokumen keimigrasian sebelum 17 April 2026. Selain itu, portal layanan e-Visa juga akan ditutup sementara selama periode libur,” jelasnya.
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi dihentikan sementara, Yuldi menegaskan bahwa fungsi pengawasan serta pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk negara tetap berjalan seperti biasa.
Petugas imigrasi yang bertugas di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing juga tetap tersedia untuk melayani kedatangan pelancong internasional yang masuk ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang tersedia di kantor imigrasi.
Sementara itu, bagi pemohon yang paspornya telah selesai diproses, diminta segera mengambil dokumen tersebut sebelum 17 April 2026.
Untuk masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, pemerintah memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat juga dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan khusus.
“Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id serta media sosial resmi Imigrasi agar tidak ketinggalan informasi selama masa libur panjang,” tutup Yuldi. (ded)
Editor : Yosep Awaludin