Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update THR PPPK 2026, Berikut Daftar Daerah yang Tidak Memberikan atau Menunda Pembayaran serta Penyebab Utamanya

Robecca Sesaria • Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB

Ilustrasi uang THR yang diterima oleh para ASN.
Ilustrasi uang THR yang diterima oleh para ASN.

RADAR BOGOR - Menjelang hari raya, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang paling dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah memiliki kesiapan finansial yang sama untuk pembayaran THR tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @portal_asn, terdapat sejumlah instansi pemerintah daerah yang dilaporkan mengalami kendala penyaluran THR di tahun 2026.

Baca Juga: Segera Cair, THR PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Total Capai Rp10,6 Miliar untuk 9.867 Pegawai

Daftar Daerah yang Tidak Memberikan atau Menunda THR 2026 bagi PPPK

  1. Pemprov Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (Ditunda/Mungkin tidak cair)
  2. Pemprov Sulawesi Tenggara – PPPK Penuh Waktu (Tidak diberikan)
  3. Pemprov Bengkulu – Seluruh PPPK (Mungkin ditunda)
  4. Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (Tidak diberikan)
  5. Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat – Seluruh PPPK (Tidak diberikan)
  6. Kota Bekasi, Jawa Barat – PPPK Paruh Waktu (Ditunda)
  1. Kabupaten Karawang, Jawa Barat – PPPK Paruh Waktu (Ditunda)
  2. Kabupaten Tangerang, Banten – PPPK Teknis/Nakes tertentu
  3. Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan – PPPK Paruh Waktu
  4. Kabupaten Tuban, Jawa Timur – PPPK Paruh Waktu
  5. Kabupaten Sumenep, Jawa Timur – PPPK Paruh Waktu
  6. Kota Palembang, Sumatera Selatan – Seluruh PPPK (Mungkin ditunda)
  7. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat – PPPK Paruh Waktu (Ditunda)

Alasan Utama THR PPPK Tidak Cair/Ditunda

Ada beberapa faktor teknis dan kebijakan yang menyebabkan tersendatnya hak keuangan ini, di antaranya:

  1. Keterbatasan fiskal daerah dan rasio belanja pegawai yang sudah terlalu tinggi
  2. Belum tersedianya pos anggaran khusus dalam APBD tahun berjalan
  3. Keterlambatan turunnya regulasi pusat atau Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan
  4. Kekhawatiran pemda akan adanya temuan audit dari BPK atau Inspektorat
  5. Defisit anggaran daerah dan adanya prioritas belanja pembangunan lainnya
  6. Masalah sinkronisasi pembahasan anggaran antara eksekutif dengan DPRD
  7. Penundaan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat

Situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para tenaga PPPK di daerah-daerah tersebut.

Meskipun kebijakan pusat telah menginstruksikan pemberian THR, kemampuan finansial masing-masing daerah tetap menjadi penentu utama.

Bagi rekan-rekan PPPK yang terdampak, sangat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Sekretariat Daerah setempat mengenai kepastian jadwal pencairan susulan atau solusi kebijakan yang diambil pemerintah daerah.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #pppk #thr