Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan Terbaru Terkait Desil 1 dan 2 Sebagai Prioritas Penerima Bansos 2026, Cek Selengkapnya

Gabriel Anderson Nainggolan • Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:16 WIB

Ilustrasi KPM bansos PKH dan BPNT tahun 2026.
Ilustrasi KPM bansos PKH dan BPNT tahun 2026.

RADAR BOGOR -  Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan penjelasan terbaru mengenai target penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kebijakan ini disebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai langkah penataan agar banos benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar berbagai informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima bantuan, sehingga Kemensos merasa perlu memberikan penegasan terkait arah kebijakan terbaru tersebut.

 Melansir YouTube Arfan Saputra Channel, salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah penegasan mengenai sistem desil yang digunakan dalam pendataan kesejahteraan masyarakat.
 
Pemerintah membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok tingkat kesejahteraan atau desil. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan paling ekstrem, sementara desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling mapan. Sistem ini menjadi acuan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
 
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Kemensos menegaskan bahwa prioritas utama penerima PKH dan BPNT adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2.
 
Baca Juga: Review Jujur Ayam Goreng Trolok Khas Bogor, Food Vlogger Ternama Ini Sebut Lalapannya 'Sekebon'
 
Kelompok ini dianggap sebagai keluarga yang berada dalam kondisi sangat miskin dan miskin sehingga membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
 
Dengan prioritas tersebut, diharapkan bantuan sosial dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
 
Meski demikian, Kemensos juga menegaskan bahwa masyarakat yang berada pada desil 3 dan desil 4 tidak serta merta langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
 
Baca Juga: Menpan RB Angkat Bicara, Simak Pernyataan Terbaru Terkait Kepastian Rekrutmen PPPK 2026 yang Ditunggu Masyarakat
 
Mereka masih berpeluang menerima bantuan, terutama jika kuota penerima bantuan di daerah tertentu masih tersedia. Namun, status mereka tidak lagi menjadi prioritas utama dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 dan desil 2.
 
Kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan bahwa program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
 
Baca Juga: Mukbang Oseng Lidah Sapi di Gentong Mas Jakarta, Tanboy Kun Puji Tekstur Daging yang Empuk dan Bumbu yang Meresap
 
Selama ini masih ditemukan sejumlah kasus di mana bantuan diterima oleh keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik.
 
Situasi seperti ini dianggap kurang adil bagi masyarakat yang sebenarnya lebih membutuhkan, sehingga pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap data penerima bantuan.
 
Selain soal prioritas desil, Kemensos juga melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
 
Baca Juga: Debut MotoGP 2026 Toprak Razgatlioglu Tuai Pujian Yamaha, Pavesio: Akhir Pekan yang Positif
 
Proses ini dilakukan melalui pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa.
 
Dengan pembaruan data tersebut, diharapkan informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat bisa lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
 
Melalui pemutakhiran data tersebut, sejumlah penerima bantuan yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria dapat dialihkan atau bahkan dihentikan status bantuannya.
 
Baca Juga: Debut MotoGP 2026 Toprak Razgatlioglu Tuai Pujian Yamaha, Pavesio: Akhir Pekan yang Positif
 
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima secara sembarangan, melainkan untuk membuka kesempatan bagi keluarga lain yang lebih membutuhkan bantuan dari pemerintah.
 
Kemensos juga menegaskan bahwa program PKH dan BPNT tidak dihentikan. Program bantuan sosial ini tetap berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Bahkan, jumlah keluarga penerima manfaat masih mencapai jutaan keluarga di seluruh Indonesia, sehingga program ini tetap menjadi salah satu pilar penting dalam kebijakan perlindungan sosial nasional.
 
Baca Juga: Deportivo Alavés vs Villarreal Berakhir Imbang 1-1 di La Liga, Gol Telat Nicolas Pépé Selamatkan The Yellow Submarine
 
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menekankan bahwa bantuan sosial seharusnya tidak bersifat permanen.
 
Bansos diberikan sebagai dukungan sementara agar keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.
 
Setelah kondisi ekonomi membaik, diharapkan keluarga penerima dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
 
Baca Juga: Deportivo Alavés vs Villarreal Berakhir Imbang 1-1 di La Liga, Gol Telat Nicolas Pépé Selamatkan The Yellow Submarine
 
Dengan demikian, kebijakan terbaru Kemensos mengenai target penerima PKH dan BPNT sebenarnya merupakan bagian dari upaya penataan sistem bantuan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran.
 
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong penerima bantuan untuk perlahan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka di masa depan.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kemensos #bansos