RADAR BOGOR – Pergerakan harga cabai dan bawang merah di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali.
Kenaikan harga cabai dan bawang merah yang terjadi di sejumlah wilayah tidak serta-merta menandakan bahwa harga komoditas tersebut telah melampaui batas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Perubahan harga cabai dan bawang merah tersebut umumnya dipengaruhi oleh kondisi pasokan serta distribusi antar wilayah.
Karena itu, fluktuasi harga yang terjadi dinilai masih dapat diantisipasi melalui penguatan distribusi dari daerah sentra produksi ke wilayah yang membutuhkan.
Berdasarkan informasi dari website Badan Pangan Nasional (badanpangan.go.id), Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan harga cabai dan bawang merah.
Serta ketersediaan cabai dan bawang merah di berbagai wilayah guna memastikan stabilitas harga tetap terjaga.
Ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tekanan harga di suatu daerah, pemerintah akan segera melakukan intervensi dengan memperkuat distribusi pasokan dari sentra produksi ke wilayah yang mengalami kekurangan agar keseimbangan pasokan tetap terjaga.
Menurutnya, cabai dan bawang merah merupakan komoditas hortikultura yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap komponen volatile food dalam inflasi nasional.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha terus diperkuat agar distribusi dari daerah produksi ke wilayah konsumsi dapat berjalan lancar.
Berdasarkan analisis Badan Pangan Nasional terhadap data Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang dirilis Badan Pusat Statistik, kenaikan indeks harga di sejumlah daerah tidak selalu menunjukkan bahwa harga komoditas telah melampaui HAP.
Sebanyak 177 kabupaten/kota tercatat mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada komoditas cabai rawit.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar 133 daerah atau sekitar 75 persen mencatatkan harga di atas HAP, sementara sisanya masih berada di bawah harga acuan.
Kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada komoditas cabai merah juga terjadi di 129 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sekitar 35 daerah berada di atas HAP, sedangkan sebagian besar wilayah lainnya masih mencatatkan harga di bawah harga acuan.
Adapun pada komoditas bawang merah, sebanyak 136 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 daerah mencatat harga di atas HAP, sementara lebih dari 80 daerah lainnya masih berada di bawah harga acuan pemerintah.
Data Panel Harga Pangan per 9 Maret 2026 menunjukkan harga rata-rata nasional bawang merah di tingkat konsumen berada di kisaran Rp41.109 per kilogram atau masih mendekati HAP sebesar Rp41.500 per kilogram.
Sementara harga cabai merah keriting tercatat sekitar Rp40.801 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah berada pada kisaran Rp74.726 per kilogram.
Dari sisi pasokan, distribusi komoditas hortikultura di Pasar Induk Kramat Jati juga mulai menunjukkan perbaikan.
Per 9 Maret 2026, pasokan bawang merah tercatat sekitar 104 ton, cabai merah keriting sekitar 24 ton, serta cabai rawit merah sekitar 14 ton.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat langkah stabilisasi melalui berbagai program, termasuk mendorong penjualan langsung dari petani kepada konsumen melalui Gerakan Pangan Murah maupun toko petani mandiri.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat distribusi lebih efisien sehingga harga komoditas tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Bagi masyarakat di wilayah Bogor, pergerakan harga cabai dan bawang merah kerap menjadi perhatian karena kedua komoditas tersebut merupakan bahan pokok dapur yang banyak digunakan dalam aktivitas memasak sehari-hari.
Terlebih menjelang Idul Fitri 2026, ketika kebutuhan masyarakat terhadap berbagai bahan pangan biasanya meningkat. (Dian/Vokasi IPB)
Editor : Yosep Awaludin