RADAR BOGOR - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengingatkan, agar tidak ada praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya solar.
Gerindra bahkan menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Ya, Gerindra mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sebagai bentuk komitmen, Gerindra menyiapkan hadiah uang sebesar Rp10 juta bagi warga yang melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi, terutama solar.
Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi menyampaikan, masyarakat dapat memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menyertakan bukti rekaman aktivitas yang mencurigakan.
Ia menjelaskan, salah satu praktik penyelewengan yang kerap terjadi adalah pemindahan solar subsidi dari tangki SPBU ke tempat lain menggunakan kendaraan tertentu, biasanya dilakukan pada malam hari.
Bambang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyebutkan, masyarakat dapat menyerahkan bukti rekaman tersebut kepada pengurus Gerindra di daerah.
Menurutnya, laporan dapat disampaikan melalui pengurus partai di tingkat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra (DPC) maupun kepada anggota fraksi Gerindra di tingkat kabupaten atau kota.
"Rekam aktivitas yang diduga ada penyelewengan BBM subsidi, kemudian berikan buktinya kepada pengurus Gerindra setempat," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindakan kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Bambang menyinggung kemungkinan adanya praktik kerja sama antara oknum tertentu dengan pihak SPBU maupun penadah dalam melakukan penyelewengan BBM subsidi.
Ia menegaskan, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti angkutan umum, petani, dan nelayan.
Karena itu, Gerindra menolak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi dan mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim