RADAR BOGOR - Kabar yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya datang juga.
Setelah satu tunjangan berhasil dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026, kini dua tunjangan lainnya dipastikan segera menyusul dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi merilis jadwal pencairan tiga jenis tunjangan yang akan diterima para guru pada bulan Maret 2026.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, ketiga tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Informasi ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga pendidik yang selama ini menantikan kepastian pencairan dana tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pencairan tunjangan pertama yaitu THR sudah dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Banyak guru dan pegawai pemerintah yang melaporkan bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening mereka sejak pagi hari.
Kebijakan ini diambil agar para aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga perjalanan mudik.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,03 miliar untuk membayar THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebanyak 13.007 PPPK di wilayah Jawa Tengah dipastikan menerima tunjangan tersebut.
Menariknya, kebijakan ini juga mencakup PPPK yang bekerja paruh waktu.
Selama ini sempat muncul isu di media sosial bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.
Namun pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Dalam regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK tetap masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh pegawai.
Besaran THR yang diterima pegawai tidak sama untuk semua orang.
Pemerintah menggunakan sistem perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja pegawai sejak pengangkatan pada 1 Januari 2026.
Jika masa kerja lebih dari satu tahun, pegawai akan menerima THR penuh.
Sementara bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran tunjangan akan dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan gaji satu bulan.
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Jawa Tengah, Doni Widianto menjelaskan bahwa formula ini diterapkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pegawai.
Setelah THR, pemerintah juga memastikan dua tunjangan lain akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Tunjangan kedua adalah TPP THR yang dijadwalkan cair pada Senin, 16 Maret 2026. Selanjutnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan pada 18 Maret 2026.
Dengan jadwal ini, seluruh tunjangan dipastikan masuk sebelum Hari Raya Idulfitri
Meski menghadapi pengurangan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1,5 triliun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen menjalankan program prioritas.
Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi fokus utama.
Oleh karena itu, pembayaran tunjangan bagi guru tetap diprioritaskan agar para tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Bagi para guru di Jawa Tengah, kabar ini tentu menjadi hadiah tersendiri menjelang Lebaran.
Selain memberikan kepastian finansial, pencairan tunjangan ini juga menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik.***
Editor : Eli Kustiyawati