Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Maret Berkah Tunjangan Guru Cair Beruntun, Satu Sudah Masuk Rekening Sejak 13 Maret Lalu

Khairunnisa RB • Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:42 WIB

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR - Kabar bahagia datang bagi para guru dan aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah daerah memastikan bahwa tiga tunjangan penting akan dicairkan pada bulan Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bahkan, satu di antaranya sudah resmi masuk ke rekening para penerima pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.

Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi para guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pencairan tiga tunjangan tersebut sangat dinantikan untuk membantu kebutuhan menjelang Lebaran.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis jadwal resmi pencairan tiga tunjangan tersebut, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan pertama yang sudah dicairkan adalah THR pada Jumat, 13 Maret 2026. Pencairan ini dilakukan hampir serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan di beberapa wilayah, dana THR sudah masuk ke rekening penerima sejak dini hari.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memastikan bahwa sebanyak 13.007 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan menerima THR tahun ini.

Mereka terdiri dari PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Untuk mendukung pencairan tersebut, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp6,03 miliar.

Anggaran ini dialokasikan khusus untuk memastikan seluruh pegawai yang berhak dapat menerima tunjangan hari raya sebelum Lebaran.

Pemberian THR bagi aparatur negara tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK juga termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak yang sebelumnya menganggap PPPK sebagai “anak tiri” dalam kebijakan kesejahteraan pegawai.

Gubernur menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja sektor publik.

Besaran THR yang diterima pegawai tidak selalu sama.

Pemerintah menggunakan sistem perhitungan berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan yang dihitung mulai 1 Januari 2026.

Jika seorang pegawai telah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan menerima THR secara penuh.

Namun bagi pegawai yang baru bekerja sejak awal tahun ini, jumlah THR akan dihitung secara proporsional.

Artinya, masa kerja pegawai akan dibagi 12 bulan dan kemudian dikalikan dengan gaji satu bulan sebagai dasar perhitungan THR.

Jika masa kerja belum mencapai satu bulan, maka pegawai tersebut belum berhak menerima tunjangan hari raya pada tahun ini.

Setelah THR dicairkan, pemerintah masih menyiapkan dua tunjangan lain yang akan segera masuk ke rekening para guru.

Tunjangan kedua adalah TPP THR yang dijadwalkan cair pada Senin, 16 Maret 2026.

Kemudian tunjangan ketiga yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan pada 18 Maret 2026.

Dengan demikian, seluruh tunjangan tersebut dipastikan cair sebelum Lebaran 2026.

Pelaksana tugas Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Doni Widianto menjelaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga program prioritas meskipun transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat mengalami penurunan.

Menurutnya, pengurangan dana transfer tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Namun pemerintah memastikan bahwa program yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Karena itu, pembayaran tunjangan bagi guru dan pegawai pemerintah tetap menjadi komitmen yang dijaga oleh pemerintah provinsi.

Dengan kepastian jadwal pencairan ini, para guru diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #guru #pppk #pns