RADAR BOGOR - Menjelang perayaan Idul Fitri, persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat.
Sedikitnya 25 ribu pekerja dilaporkan belum menerima hak mereka dari perusahaan tempat bekerja, memicu sorotan dari serikat buruh dan pemerintah.
Puluhan Ribu Buruh Laporkan THR Belum Dibayar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, laporan tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang dibentuk oleh KSPI bersama Partai Buruh.
Menurutnya, hingga batas akhir pembayaran THR yang jatuh pada H-7 sebelum Lebaran, posko tersebut masih menerima berbagai pengaduan dari pekerja di sejumlah daerah.
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk ke posko, jumlah buruh yang belum menerima THR telah melampaui 25 ribu orang.
Iqbal menjelaskan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang secara langsung melaporkan kondisi di tempat kerja mereka.
Setelah menerima laporan, tim dari KSPI dan Partai Buruh melakukan verifikasi dengan mendatangi sejumlah pabrik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang haknya belum dipenuhi.
Kasus Besar Terjadi di Bogor dan Jakarta
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di salah satu perusahaan yang berlokasi di Bogor.
Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun gaji dari perusahaan tersebut.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di perusahaan yang berada di kawasan KBN Cakung, Jakarta.
Perusahaan tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah para pekerja menguasai area pabrik karena keberadaan pemilik perusahaan yang tidak diketahui.
Iqbal menilai, pemerintah terlihat belum mampu memberikan tekanan yang cukup kuat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Kemenaker Buka Posko THR 2026
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak 2 Maret lalu.
Hingga pertengahan Maret, posko tersebut telah melayani lebih dari 1.100 konsultasi dari pekerja yang ingin mendapatkan informasi terkait THR.
Sementara layanan pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran pembayaran THR mulai dibuka pada 13 Maret.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi dimanfaatkan pekerja untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai aspek THR, mulai dari siapa yang berhak menerima, cara menghitung besaran THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja.
Ia juga menyampaikan, setiap laporan pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Pengaduan Bisa Dilakukan Secara Online
Selain membuka posko fisik, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan atau laporan melalui layanan WhatsApp di nomor 0812-8000-1112.
Dengan semakin dekatnya Idul Fitri, pemerintah dan serikat pekerja diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja menerima hak THR mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (mia/dri)
Editor : Siti Dewi Yanti