RADAR BOGOR – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, warga Bogor yang berencana pulang ke kampung halaman di Sumatera melalui jalur darat dan penyeberangan diperkirakan akan memadati Pelabuhan Merak, Banten.
Untuk memastikan kelancaran perjalanan para pemudik, pemerintah meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana di Pelabuhan Merak tersebut.
Berdasarkan informasi dari Website Kementerian Perhubungan, peninjauan ke Pelabuhan Merak dilakukan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno pada Jumat 13 Maret 2026.
Kunjungan ini dilakukan guna memastikan fasilitas penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Sumatera siap melayani lonjakan penumpang dan kendaraan pada periode mudik tahun ini.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah menilai fasilitas di pelabuhan penyeberangan wilayah Banten sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan tambahan kapal serta empat jalur penyeberangan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dari Jawa menuju Sumatera.
Empat rute yang disiapkan meliputi lintasan Merak–Bakauheni, Ciwandan–PT Wijaya Karya Beton, Ciwandan–Bakauheni, serta BBJ Bojonegara–BBJ Muara Pilu.
Sementara itu, lintasan PT Krakatau Bandar Samudera–Pelabuhan Panjang dipersiapkan sebagai jalur cadangan apabila terjadi lonjakan penumpang dan kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah buffer zone untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar Pelabuhan Merak.
Titik penyangga tersebut berada di jalan arteri seperti area parkir Munic Line dan Cikuasa Atas, kemudian di jalan tol antara lain rest area KM 13A, KM 43A, dan KM 68A.
Beberapa buffer zone juga disiapkan di area pelabuhan seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan BBJ Bojonegara, serta Pelabuhan Ciwandan.
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik penyeberangan dari kawasan Merak akan terjadi pada 18 Maret 2026.
Meski demikian, lonjakan kendaraan diperkirakan sudah mulai terlihat sejak pertengahan Maret, sehingga berbagai langkah antisipasi telah disiapkan lebih awal.
Untuk mengatur pergerakan kendaraan, pemerintah juga menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu serta golongan kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan di satu titik sehingga arus penyeberangan tetap lancar.
Masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak juga diimbau untuk memantau informasi perjalanan dari kanal resmi pemerintah.
Pemerintah menyediakan layanan informasi secara langsung agar pemudik dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari informasi yang tidak jelas kebenarannya. (Dian/Vokasi IPB)
Editor : Yosep Awaludin