Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas di Bogor Diprediksi Lebih Lancar

Yosep Awaludin • Selasa, 17 Maret 2026 | 08:20 WIB

Ilustrasi truk sumbu tiga dilarang melintas selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Ilustrasi truk sumbu tiga dilarang melintas selama periode arus mudik Lebaran 2026.

RADAR BOGOR – Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan logistik, serta para pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Berdasarkan informasi melalui Website Kemenhub RI @dephub.go.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pembatasan operasional truk sumbu tiga itu telah diatur melalui SKB yang diterbitkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran.

Kebijakan itu diterapkan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Menhub saat melakukan peninjauan langsung di jalur Pantura wilayah Jawa Barat pada Minggu dini hari 15 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pembatasan ini mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Dengan adanya pembatasan kendaraan berat di jalur utama, diharapkan arus lalu lintas selama periode mudik dapat berjalan lebih tertib.

Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman dapat merasakan perjalanan yang lebih nyaman dan selamat saat merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diberikan pengecualian, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok atau sembako, pupuk, ternak.

Serta berbagai kebutuhan penting lainnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan distribusi logistik nasional.

Lebih lanjut, Dudy menyebut bahwa kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini juga menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah berupaya memastikan penyelenggaraan angkutan Lebaran berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman selama periode mudik dan arus balik.

Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan tol meskipun aturan pembatasan telah diberlakukan.

Beberapa kendaraan logistik bahkan dihentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan langsung oleh petugas di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Menhub bersama tim juga memberikan penjelasan serta edukasi secara langsung kepada para pengemudi mengenai ketentuan pembatasan operasional kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini dilakukan agar para pengemudi dan perusahaan angkutan memahami aturan yang berlaku serta dapat mematuhi kebijakan tersebut selama masa angkutan Lebaran berlangsung.

Ia menegaskan bahwa bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan pembatasan operasional tersebut, pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggar.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kelancaran perjalanan para pemudik yang hendak kembali ke kampung halaman.

Selain itu, Dudy juga mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha transportasi maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung kebijakan pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

Menurutnya, tanpa adanya pengaturan dan pembatasan kendaraan berat di jalur utama, potensi kemacetan dapat meningkat secara signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk terganggunya distribusi logistik akibat keterlambatan perjalanan. (Dian/Vokasi IPB)

Editor : Yosep Awaludin
#kementerian perhubungan #truk sumbu tiga #Mudik Lebaran 2026