RADAR BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan tiga lokasi yang masuk tahap penyidikan terkait pengelolaan sampah yang dinilai belum berjalan optimal.
Ketiga lokasi tersebut yakni TPST Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah secara nasional.
"Setelah kunjungan kemarin, kami juga menyempatkan diri bertemu sejumlah wali kota untuk mengingatkan bahwa capaian pengelolaan sampah masih belum maksimal dan harus terus ditingkatkan karena sudah menjadi target nasional," ujar Hanif saat ditemui di kawasan GBK Jakarta pada Senin 16 Maret 2026 malam.
Ia menjelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut telah melalui persetujuan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini saya sampaikan bahwa status tiga lokasi telah ditingkatkan ke penyidikan, yakni Bantar Gebang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung," katanya.
Selain itu, KLH juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung. Penetapan tersebut, menurut Hanif, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks.
"Ini untuk menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah main-main dalam menyelesaikan persoalan sampah," tegasnya.
Ke depan, KLH juga berencana melakukan inspeksi ke Tangerang Selatan guna mengevaluasi kondisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Jika tidak ditemukan perbaikan signifikan, status penanganan kasus berpotensi kembali ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Rencananya saya juga besok akan kunjungan ke Tangerang Selatan, apakah sudah berubah? Kalau tidak berubah, ya Pak Deputi Gakkum akan segera meningkatkan status dalam penyidikan," ucapnya.
Hanif menegaskan, pemerintah akan terus mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
"Kami akan memaksa semua pihak yang belum mengelola sampah secara proper untuk segera berbenah. Kepada seluruh wali kota dan bupati, mohon segera memperbaiki tata kelola sampah karena kondisi saat ini sudah memasuki tahap kedaruratan dan berpotensi menimbulkan bencana serta membahayakan masyarakat," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin