RADAR BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung terhadap sistem pengelolaan sampah di sejumlah rest area di ruas tol.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa sebagian besar rest area belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai standar.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat tingginya volume sampah di resr area dari aktivitas pengguna jalan tol.
Hanif Faisol mengungkapkan bahwa hampir seluruh rest area di jalur tol Jakarta hingga Surabaya, yang berjumlah sekitar 61 titik, telah dikenai paksaan pemerintah untuk segera menyediakan sarana pengelolaan sampah.
Namun demikian, dari sekitar 60 rest area yang telah diperiksa, hanya satu hingga dua lokasi yang dinilai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ia menegaskan bahwa pengelola rest area diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan pembenahan.
Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pidana.
"Saya dan Pak Direktur Bina Marga sudah mengingatkan dalam dua bulan tidak terpenuhi, maka kita akan memberikan sanksi pemberatan dengan pidana," ungkap Hanif Faisol dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Sebagai langkah percepatan, KLH bersama Kementerian Pekerjaan Umum dijadwalkan menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola rest area pada 2 April mendatang.
Pertemuan ini akan membahas panduan teknis terkait pengelolaan sampah yang sesuai regulasi.
"Kami dengan Kementerian PU akan memberikan guidelines apa-apa yang harus dilakukan terkait penyelenggaraan menjadikan rest area sebagai simpul dalam tata laksana sampah," jelasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh rest area sudah memenuhi standar pengelolaan sampah paling lambat pada Juni mendatang.
Dengan begitu, sampah dari aktivitas masyarakat di rest area dapat ditangani secara lebih efektif dan ramah lingkungan.
Selain rest area, KLH juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di terminal.
Dari sekitar 10 terminal yang dikunjungi, hampir semuanya belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai, termasuk belum mengantongi dokumen lingkungan.
"Dari sejumlah terminal mungkin ada 10 (terminal) yang kami singgah, semuanya belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan," katanya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan paksaan serupa kepada pengelola terminal agar segera melakukan pembenahan.
"Kami akan memberikan dua arahan, pertama menyelesaikan segera persetujuan lingkungan, kedua akan menyiapkan penyelesaian permasalahan sampah," tuturnya.
Hanif Faisol juga menyoroti pentingnya pembenahan di terminal besar, salah satunya Terminal Purabaya yang memiliki aktivitas hingga 45.000 penumpang per hari.
"Terutama terminal besar seperti Purabaya dengan 45.000 orang per hari, ini menjadi penting harus dibangkitkan sebagai simbol pengelolaan sampah yang bagus," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin