Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

THR 2026 Cair Bertahap untuk ASN, Swasta, dan Ojol, Ini Detail Nominal, Ketentuan, dan Stimulus Lebaran

Ira Yulia Erfina • Selasa, 17 Maret 2026 | 20:20 WIB

 

Ilustrasi uang THR dan BHR tahun 2026.
Ilustrasi uang THR dan BHR tahun 2026.

RADAR BOGOR - Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), serta berbagai stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak stabil. 

Sejumlah skema telah disiapkan dengan cakupan penerima yang luas, mulai dari aparatur negara, pekerja swasta, hingga mitra pengemudi layanan berbasis aplikasi.

Mengutip dari kanal Youtube Perekonomian RI, pada kelompok aparatur negara, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun. 

“Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ungkap Menko Airlangga Hartarto melalui kanal Youtube Perekonomian RI.

Penerima manfaat terdiri dari 2,4 juta aparatur sipil negara pusat, anggota TNI, dan Polri dengan total alokasi Rp22,2 triliun, kemudian 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun. 

Komponen THR diberikan secara penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. 

Proses penyaluran dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026, dan skema ini tidak berkaitan dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun.

Sementara itu, ketentuan THR bagi pekerja swasta tetap mengacu pada kewajiban perusahaan untuk membayarkan secara penuh tanpa dicicil. Batas akhir pembayaran ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun memperoleh hak secara proporsional. 

Dari sisi cakupan, kebijakan ini diperkirakan menyasar sekitar 26,5 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp114 triliun.

Selain THR, terdapat pula Bonus Hari Raya (BHR) yang ditujukan kepada mitra pengemudi ojek online dan kurir. Jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 850 ribu mitra dari berbagai platform layanan. 

Jumlah dana yang dialokasikan mencapai Rp220 miliar, menunjukkan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan besaran anggaran pada tahun sebelumnya.

BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan ketentuan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang terdaftar resmi. Penyaluran diimbau dilakukan mulai dua minggu hingga paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

Di luar komponen pendapatan langsung, terdapat pula stimulus ekonomi tambahan yang menyasar masyarakat luas. Bantuan pangan dialokasikan senilai Rp14,9 triliun dalam bentuk paket berisi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 25,04 juta keluarga. 

Selain itu, disiapkan pula stimulus transportasi sebesar Rp911,16 miliar guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik dan libur lebaran. 

Dalam hal pengaturan kerja, diterapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan pergerakan.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #idul fitri #thr #bhr