RADAR BOGOR – Melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan kebijakan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, DPR, bersifat inkonstitusional bersyarat.
Putusan soal pensiun seumur hidup bagi DPR yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin 16 Maret 2026 ini langsung mendapat respons luas, termasuk dukungan dari kalangan parlemen.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai langkah MK sebagai momentum penting dalam menciptakan keadilan sosial di Indonesia.
Ia menyebut kebijakan tersebut selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Putusan ini mencerminkan keadilan yang sudah lama dinantikan publik. Tidak tepat jika pejabat dengan masa jabatan terbatas memperoleh pensiun seumur hidup, sementara banyak masyarakat bekerja seumur hidup tanpa jaminan yang memadai,” ujarnya dalam keterangan, Rabu 18 Maret 2026.
Firman juga mendorong agar semangat reformasi ini diperluas ke berbagai sektor lainnya. Ia mengusulkan agar kebijakan serupa juga diterapkan pada anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
“Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara sekaligus membangun sistem yang lebih adil dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan anggaran dari penghapusan skema pensiun tersebut.
Firman meminta agar dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti tenaga pendidik dan kesehatan.
“Anggaran tersebut sebaiknya diarahkan untuk mendukung guru honorer dan tenaga kesehatan yang selama ini berperan besar, namun belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak,” tegasnya.
Meski MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru, Firman berharap implementasi kebijakan ini dapat dipercepat.
Ia bahkan mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Percepatan ini penting sebagai bentuk keseriusan negara dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti putusan tersebut.
Ia menyebut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan aturan baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menegaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah status inkonstitusional bersyarat, di mana aturan lama tetap berlaku maksimal dua tahun jika belum direvisi.
Selain itu, MK juga membuka opsi penggantian pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.
Mahkamah juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penyusunan aturan baru, dengan mempertimbangkan masa pengabdian serta kondisi ekonomi masyarakat.
Tak kalah penting, proses penyusunan regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik secara luas.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa reformasi ini perlu menjaga keseimbangan antara independensi lembaga negara dan akuntabilitas kepada masyarakat. (***)
Editor : Yosep Awaludin