RADAR BOGOR – Polisi berencana menghentikan pemberlakuan one way nasional saat arus mudik lebaran tahun ini, besok, 21 Maret 2026.
Pengumuman dicabutnya pemberlakukan one way nasional di arus mudik lebaran tahun ini, diumumkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Keputusan pemberhentian one way nasional arus mudik lebaran itu, kata dia, juga masih melihat kondisi yang terjadi di tiap jamnya.
Baca Juga: iPhone Remaja Bogor yang Terjatuh di Jalan Ditemukan Polisi, Begini Akhir Ceritanya
"Tentu akan menyesuaikan kondisi arus lalu lintas, kami akan melihat Sabtu pagi," kata Irjen Agus.
Dia menyebut, penetuan itu bakal melihat dari jumlah kendaraan, arusnya, juga traffic counting yang rendah.
"Jadi sejak pagi kami evaluasi dan pantau, siang kalau rendah akan kami cabut pemberlakukan one way nasional," tambah Irjen Agus.
Baca Juga: Muhammadiyah Jonggol Bogor Salat Idulfitri Lebih Awal, Polisi Turunkan 25 Personel Pengamanan
Dia juga mengatakan, bahwa arus lalu lintas pun sudah relatif lancar sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Makanya rencana pencabutan one way muncul.
Namun, lanjut dia, akan ada beberapa diskusi lain dengan berbagai stakeholder sebelum adanya keputusan besok.
“Besok kami akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta melaporkannya ke Kapolri. Waktu pasti pencabutan akan kami sampaikan kemudian,” jelasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga